Kasasi Jaksa Ditolak MA, Hukuman Jerinx Tetap 10 Bulan Penjara

Konten Media Partner
18 Mei 2021 15:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx dan Nora Alexandra dalam persidangan di PN Denpasar - IST
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx dan Nora Alexandra dalam persidangan di PN Denpasar - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa kasasi jaksa dalam kasus I Gede Aryastina alias Jerinx pada perkara "IDI Kacung WHO" memutuskan menolak kasasi tersebut. Artinya, hukuman Jerinx tetap hanya 10 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
"Petikan putusan MA sudah kami terima," kata Jubir PN Denpasar, I Made Pasek, Selasa (18/5).
Menurut Made Pasek, dalam petikan putusan hakim MA dengan surat pengantar tertanggal 18 Mei 2021 yang diterima PN Denpasar nomor putusan 2100K/Pid/2021, isinya mengadili menolak permohonan kasasi satu yakni penuntut umum pada Kejari Denpasar.
Di pihak lain, MA juga pemohon kasasi dua terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dan membayar pemohon kasasi dengan membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp 2500.
Putusan itu dibacakan dalam rapat majelis hakim pada Senin 17 Mei 2021 hakim Dr. H Suhadi, sebagai hakim ketua.
Dalam petikan putusan MA itu tidak disebutkan bahwa putusan PT dikuatkan. Namun, sambung Made Pasek jika permohonan kasasi ditolak, baik oleh pemohon satu maupun pemohon dua, itu artinya yang berlaku adalah putusan PT.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tingggi Denpasar memangkas hukuman drumer SID, I Gede Aryastina alias Jerinx dari 14 bulan menjadi 10 bulan.
Selain turun menjadi 10 bulan, Jerinx juga dihukum denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan di PT. Sebelumnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, hakim PN Negeri Denpasar pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi menghukum terdakwa Jerinx selama 14 bulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara. (Kanalbali/KR10)