Kasus Bunuh Diri di Kejati Bali, Pistol Dibawa Sejak Pertama Datang

Konten Media Partner
2 September 2020 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pistol yang digunkan utk bunuh diri -WIB
zoom-in-whitePerbesar
Pistol yang digunkan utk bunuh diri -WIB
ADVERTISEMENT
Tabir misteri keberadaan pistol pada kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha kini mulai terkuak. Setelah Dit Reskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan, olah TKP serta analisa CCTV, rupanya satu buah pistol Jenis Revolver SR-38/357 T1102-14100096 Salsimas buatan Turki yang digunkan oleh tersangka untuk bunuh diri, memang dibawa olehnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, rupanya pistol itu tak memiliki izin atau ilegal."Hasil pemeriksaan sementara, anasia CCTV dan introgasi saksi-saksi, tidak dilakuakan pemeriksaan terhadap orang sesuai prosedur SOP," ungkap Dir Krimum Polda Bali, Kombes Kombes Dodi Rahmawan, Rabu (02/09).
Diduga, pistol itu memang sudah ada di tangan pelaku sejak ia menghadiri pemeriksaan sedari pukul 10:00 WITA.
Terlebih lagi, bedasarkan intogasi drai saksi penyidik Kejati maupun kuasa hukum pelaku, sama sekali tidak mengetahui jika ada senjata api.
Menurut pengungkapanya, dari hasil introgasi terhadap petugas pengamanan Kejaksaan Tinggi (K jati) Bali, ketika mendiang Tri Nugraha akan di periksa, ia mendapat arahan dari petugas penyidik Kejati untuk menaruh semua barangnya di tas, lalu dimasukan ke loker. Selepas itu, kunci loker dibawa sendiri oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada pemeriksaan ke barang ataupun orang,"terang Dodi.
Sebelum tragedi itu terjadi, bedasarkan CCTV, seusai pemeriksaan, sesaat sebelum Tri menuju mobil tahanan, terlihat kuasa hukumnya mengambilkan tas miliknya. Selepas itu, ia pun meminta izin ke toilet di lantai II Kejati
"Kondisi di toilet pelaku sendirian, sementara dilakukan pengamanan di luar toilet,"ujarnya.
Sementara itu, Wakajati Bali, Asep Maryono saat kembali dikonfirmasi, sebelumnya memang telah mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap orang ataupun barang, sebelum Tri Nugraha menjalani pemeriksaan. "Itu meruapkan hasil pemeriksaan sementara. Namun, masukan ini (hasil penyidikan polisi-red) akan menjadi perbaikan ataupun masukan di internal yang kebetulan hari ini juga sedang dilakukan pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung,"tandasnya. (Kanalbali/wib)