Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Kasus Goldcoin, Pengacara Minta Pemeriksaan di Polresta Denpasar Ditunda
4 Mei 2022 18:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menitDiperbarui 11 Februari 2025 16:36 WIB

ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Pemilik Goldcoin dan koperasi konsumen Goldcoin internasional berinisial R mengajukan penundaan pemeriksaan ke Polresta Denpasar, Bali. Sebelumnya dia dilaporkan oleh puluhan member yang merasa ditipu ke Polresta Denpasar.
ADVERTISEMENT
Ricky, selaku penasehat hukum R mengatakan pengajuan penundaan karena saat ini R pulang kampung ke Padang untuk merayakan Idul Fitri bersama Keluarga.
"Jadwal sebenarnya hari ini. Pointnya adalah kami selaku kuasa hukum susah ke Polresta (Denpasar) untuk berikan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena R masih di kampung untuk Lebaran bersama keluarga," kata Ricky di Denpasar, Rabu (4/5).
Dia menambahkan pemanggilan terhadap R terkait kasus dugaan penipuan. Namun, dalam surat panggilan polisi, R masih berstatus sebagai saksi. "Kalau dipanggil pasti hadir. Panggilannya terkait pemeriksaan keterangan selaku saksi dalam dugaan penipuan," terang Ricky.
Ditanya soal pelapor, dia mengaku belum tahu menahu. Mengingat pemeriksaan belum berlangsung dan belum memasuki pokok perkara. Tapi Ricky menegaskan kliennya akan koperatif dalam menjalani proses hukum.
ADVERTISEMENT
Selain koperatif, tim R juga terbuka untuk proses penyelesaian masalah dengan restorative justice sesuai arahan Kapolri. Bahkan R siap memberikan ganti rugi kepada nasabah yang mengalami kerugian. Tapi untuk proses ganti rugi tentu diperlukan waktu pendataan. Sehingga yang menerima ganti rugi adalah pihak yang benar-benar berhak.
"Jangan sampai mengaku merugi ternyata untung, ya tak mungkin dikembalikan. Data nasabah akan kita lihat dokumennya, berapa profit yang mereka Terima. Kalau benar merugi klien kami siap lakukan pengembalian dalam rangka restorative justice," ucap Ricky. (KanalBali/ROB)