Kasus Kepsek Cabul di Badung: Ancam Sebar 3 Foto Bugil Siswinya

Konten Media Partner
28 Februari 2020 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus Kepsek Cabul di Badung: Ancam Sebar 3 Foto Bugil Siswinya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang Kepala Sekolah di Badung, Bali kian terungkap. Tiga foto bugil korban digunakan tersangka untuk memaksa melayani nafsu bejat tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Badung, AKP Laorens R. Heselo, menerangkan setelah dua hari melakukan pemeriksaan dan konfrontasi ulang antara korban, pelaku dan para saksi ternyata memang betul ada itu foto.
"Jadi foto itulah yang dijadikan tersangka untuk mengekang korban agar mengikuti keinginan dia (tersangka) selama ini. Informasi yang beredar ada tiga foto, satu (foto) waktu dia masih SD, dan dua (foto) waktu masih SMA," kata Heselo saat ditemui di Mapolda Bali, Jumat (28/2).
Foto telanjang korban itu diambil oleh tersangka saat awal kali melakukan pencabulan kepada korban. Foto pertama di ruangan Kepala Sekolah dan dua foto lainnya di sebuah penginapan. "Waktu (foto diambil) di TKP ruangan tersangka pertama kali terjadi pencabulan dan ada yang sempat di penginapan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Heselo juga menceritakan awal peristiwa korban dicabuli oleh tersangka pada Bulan Juli tahun 2016 lalu. Saat itu, saat kenaikan kelas dan korban mendapatkan rangking satu. Kemudian, korban dipanggil oleh tersangka untuk ke ruangannya dengan alasan akan diberikan hadiah.
Kemudian, korban menuruti kemauan tersangka datang pada sore hari di luar jam sekolah dan saat masuk ke ruangan kepala sekolah, tersangka mengunci pintu dan menyuruh korban duduk di sofa. "Tersangka berencana memberikan hadiah karena korban berprestasi dan juara satu. Setelah itu, (tersangka) mulai pegang-pegang, peluk dan cium (korban)," ujarnya.
Namun, korban sempat mengelak dan tidak mau dan tetap dipaksa oleh tersangka dengan mengatakan pada korban,"Sudah santai saja tidak ada orang lain diluar," kata tersangka.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, tersangka langsung membuka paksa baju korban dan menyetubuhi korban. Tetapi, saat belum klimaks korban mendorong tersangka dan korban kabur ke luar tetapi saat sebelum melakukan persetubuhan itu korban sudah difoto oleh tersangka dengan HPnya.
Dengan memiliki foto bugil itu, tersangka kerap melakukan pengancaman kepada korban sejak dari kelas 6 SD hingga kelas 1 SMA untuk menuruti nafsu bejat tersangka. Ironisnya, saat mengetahui korban telah memiliki pacar, tersangka kembali mengancam pada korban untuk tidak berhubungan dengan laki-laki lain.
"Ancaman foto itu supaya dia (korban) tidak bersama laki-laki lain dan si korban tetap dengan dia (tersangka). Iya, supaya korban jangan pacaran sama yang lain. Jadi tetap berhubungan dengan dia (tersangka) makannya tetap jalan terus," ujar Heselo.
ADVERTISEMENT
Heselo juga menyampaikan bahwa untuk fotonya yang disimpan tersangka di HPnya kemungkinan sudah dihapus oleh tersangka. Karena korban dan tersangka sempat tertangkap basah oleh istri tersangka di sebuah penginapan. Hingga istri tersangka marah dan mengambil dua handphone korban dan tersangka.
"Fotonya sudah tidak ada, jadi waktu itu sudah dihapus. Karena handphone tersangka dan korban sempat disita oleh istrinya waktu di penginapan. Disitulah foto dan segala macam (kemungkinan dihapus) oleh (tersangka)," ujar Haselo.
Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.( KAD)
ADVERTISEMENT