Kasus Korupsi Desa Dauh Puri Klod Macet di Kejari Denpasar

Konten Media Partner
19 Agustus 2019 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nyoman Mardika, pelapor kasus di Desa Dauh Puri Klod, Denpasar (kanalbali/IST)
zoom-in-whitePerbesar
Nyoman Mardika, pelapor kasus di Desa Dauh Puri Klod, Denpasar (kanalbali/IST)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Dauh Puri Klod, Denpasar sudah mendekati 8 bulan bergulir ke kejaksaan. Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Denpasar sudah memeriksa sejumlah saksi namun penetapan tersangka belum dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Kita masih menunggu hasil audit, kalau sudah selesai kita akan umumkan tersangkanya,"ujar Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, IGN Ary Kesuma, Senin (19/8).
Kejari Denpasar menyebut, penetapan tersangka tersebut ada prosesnya. Setelah pemeriksaan saksi saksi sudah lengkap pihak penyidik lantas meminta BPK Perwakilan Bali melakukan audit guna memastikan nilai kerugian negara akibat perbuatan pelaku. Proses audit inilah yang disebut sebut tidak bisa dipastikan rampungnya.
Ditegaskan pula oleh Kasi Intel Ary Kesuma, penyidik juga aktif membantu BPK P Bali dalam melakukan audit dana desa ini. "Komunikasi jalan terus kita bantu auditor bila ada yang diperlukan,"kata Ary Kesuma.
Nyoman Mardika, selaku pelapor kasus yang diduga merugikan negara 1 miliar lebih ini dikonfirmasi terpisah menyatakan kecewa. Menurut aktivis anti korupsi ini, pihaknya sudah melaporkan perkara ini sekitar 8 bulan lalu di Kejati Bali lantas diteruskan Kejari Denpasar.
ADVERTISEMENT
Sayangnya kasus yang mengejutkan ini semakin tidak ada kejelasan. "Saya sempat koordinasi dengan Kasi Pidsus menanyakan apakah sudah ada hasil dari BPKP, jawabannya belum ada. Saya tanyakan juga apakah ada target waktu, jawabannya tidak tahu SOP BPKP," ungkap Mardika kecewa.
Mardika menambahkan, apabila dalam minggu ini tetap belum ada kejalasan, pihanyak bakal menanyakan lagi ke penyidik Kejari Denpasar. Bukan itu saja, perkara ini akan diadukan pula ke Ombidsman perwakilan Bali untuk menanyakan SOP BPKP.
"Karena terlalu lama penanganannya, saya sebagai pelapor kecewa, tapi tidak akan pernah menyerah. Dan kejari Denpasar tidak boleh tebang pilih, dalam penetapan tersangka, jika ada penyelenggara negara ada yg diduga terlibat," tegas Mardika."Saya tetap percaya terhadap penegak hukum, sekalipun kecewa karena prosesnya terlalu lama," sambungnya. (kanalbali/NAN)
ADVERTISEMENT