Kasus Korupsi DID, Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Dituntut 4 Tahun Penjara

Konten Media Partner
11 Agustus 2022 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti saat menunggu persidangan Tipikor Denpasar, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti saat menunggu persidangan Tipikor Denpasar, Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali.com - Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa penuntut KPK. Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (11/8).
ADVERTISEMENT
"Supaya majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Denpasar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan," ucap Jaksa Penuntut Eko Wahyu Prayitno.
Selain hukuman badan terdakwa dituntut dikenakan pidana denda sebesar Rp 110 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain dituntut kurungan dan denda, jaksa penuntut juga meminta hakim menjatuhkan pidana berupa pencabutan hak politik.
"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun," ujar Jaksa.
Perbuatan Ni Putu Eka Wiryastuti menurut Jaksa diatur dan diancam pidana yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab Undang-Undang hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
ADVERTISEMENT
Menanggapi tuntutan ini I Gede Wijaya Kusuma selaku kuasa hukum Eka Wiryastuti menyatakan akan menyiapkan pleidoi yang dibacakan pekan depan. Mengenai tuntutan pencabutan hak politik, Wija menilai sebagai sesuatu yang mengada-ada.
"Nanti akan kita jawab melalui pleidoi Selasa depan. Soal pencabutan hak politik itu mengada-ada, ini kan tidak ada kerugian negara," ucap Wija. (KanalBali/ROB)