Kasus Korupsi, Eks Staf Khusus Bupati di Bali Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Konten Media Partner
11 Agustus 2022 16:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa I Gede Wiratmaja saat mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali - ROB
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa I Gede Wiratmaja saat mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali - ROB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, KanalBali.com -- I Gede Wiratmaja Tersangka kasus Korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali, dituntut 3 tahun 6 bulan kurungan. Tuntutan terhadap Wiratmaja tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut dalam sidang tuntutan yang digelar di pengadilan tipikor Denpasar pada Kamis (11/8).
ADVERTISEMENT
"Supaya majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Denpasar menjatuhkan pidana kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan," ucap Jaksa Penuntut Eko Wahyu Prayitno.
Selain hukuman badan terdakwa dituntut dikenakan pidana denda sebesar Rp. 110 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Jaksa juga menyatakan terdakwa telah terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan terdakwa menurut Jaksa diatur dan diancam pidana yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab Undang-Undang hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucap Eko Prayitno.
Hal yang meringankan menurut Jaksa adalah terdakwa belum pernah dihukum. Untuk diketahui Dewa Wiratmaja merupakan staf khusus eks bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Wiratmaja terseret dalam kasus korupsi saat mengurus DID untuk kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.
Dari fakta persidangan Jaksa menilai Wiratmaja secara bersama-sama Eka Wiryastuti menyerahkan dana adat kepada staf kementerian keuangan yang membidangi alokasi DID, Yahya Purnomo dan Rifa Surya.
"Terdakwa mendapat arahan dari Eka Wiryastuti untuk melakukan koodinasi dengan OPD di kabupaten Tabanan untuk mengurus Dana Insentif Daerah," ucap Eko Prayitno. (Kanalbali/ROB)
ADVERTISEMENT