Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kasus Korupsi Pembelian Sapi di Badung Bergulir ke Kejaksaan
20 Desember 2018 14:57 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
ADVERTISEMENT
MANGUPURA , kanalbali.com - Penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Badung melakukan pelimpahan tahap II dugaan korupsi penggelembungan harga bibit sapi dan material kandang sapi pada pengelolaan dana hibah Pemkab Badung dengan tersangka I Made S (40).
ADVERTISEMENT
Pelimpahan tersangka yang merupakan warga Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Badung itu dilakukan, Kamis (20/12) ke Kejaksaan Negeri Badung. "Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 127.350.000,"ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kanit III Tipikor Ipda I Putu Suta, Kamis (20/12).
Tersangka selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta melakukan perbuatannya pada Maret 2018 di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Kecamatan Petang. Ia membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak sesuai fakta yang sebenarnya, yaitu menaikkan harga bibit sapi dan material pembuatan kandang dari harga yang sebenarnya. "Jadi, harga satu ekor sapi yang harganya Rp 80 juta dinaikkan menjadi Rp 90 juta,"ungkapnya.
BACA JUGA : Turis Tiongkok Nyaris Jadi Korban Perkosaan
ADVERTISEMENT
Tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan (kanalbali/KR4)
Tersangka juga melakukan pembelian hanya 10 ekor sapi padahal seharunya sesuai aturan pada Rancangan Anggaran Belanja (RAB) 20 ekor sapi. Selain itu, material untuk pembuatan kandang juga dimark-up. "Kami mengusut kasus ini setelah mendapat laporan dari masyarakat,"jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan termasuk meminta keterangan saksi ahli bahwa pengelolaan dana hibah untuk kelompok ternak sapi dari Pemkab Badung tahun 2018 untuk kelompok ternak Sari Amerta Desa Carangsari tidak sesuai ketentuan hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 127.350.000. "Pengakuan tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk kebutuhan sehari-hari,"tegasnya.
Polisi mengamankan barang bukti satu bendel proposal dana hibah Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta, satu bendel LPJ Dana Hibah Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta, satu gabung fotocopy SP2D Kabupaten Badung, enam lembar naskah perjanjian hibah daerah antara Bupati Badung dengan Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta, 16 lembar surat keterangan/nota jual beli sapi, satu lembar slip penarikan Bank BPD Bali Cabang Abiansemal, satu lembar rekening koran atas nama Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta serta empat lembar nota pembelian bahan/material pembuatan kandang sapi Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta. (kanalbali/KR4)
ADVERTISEMENT