Kasus Pengancaman, DPD Golkar Bali Bela Wayan Gunawan

Konten Media Partner
31 Agustus 2019 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wayan Gunawan, calon anggota DPRD Bali (kanalbali/KR13)
zoom-in-whitePerbesar
Wayan Gunawan, calon anggota DPRD Bali (kanalbali/KR13)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali - Sebanyak 55 caleg DPRD Bali hasil Pileg 2019, akan dilantik sebagai anggota DPRD Bali 2019-2024 pada (2/9), di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Provinsi Bali. Dari sederet nama-nama yang akan dilantik, ada sosok politisi senior I Wayan Gunawan (58) dari Golkar Dapil Bangli, yang tengah diperkarakan di Polda Bali atas dugaan pengancaman.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana sikap DPD Golkar Bali melihat hal tersebut? Kanalbali mencoba menghubungi Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Gede Sumarjaya Linggih alias Demer. Menurutnya proses hukum di Polda Bali adalah kewenangan penegak hukum. Seluruh kader Golkar menghormati proses tersebut.
"Kita Kedepankan asas praduga tak bersalah, Kasusnya juga belum ada putusan pengadilan. Jadi tidak masalah," jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun, karena posisi partai menurutnya adalah netral dalam kasus yang sedang menimpa Wayan Gunawan.
Kasus dugaan pengancaman ini sebelumnya dilaporkan Dewa Nida ke Polda Bali, 6 Agustus 2019. Dewa Nida yang notabene mantan Ketua DPD II Golkar Klungkung melapor ke polisi, karena merasa keselamatannya terancam setelah sempat diancam menggunakan pisau oleh Gunawan saat insiden gebrak meja di Kantor Sekretariat DPD I Golkar Bali, 9 Desember 2018 silam, dan menurut Damer hal tersebut murni merupakan perkara pidana.
ADVERTISEMENT
“Ini murni kasus pidana umum. Jadi, ini urusan keduabelah pihak, antara Gunawan vs dewa Nida,” tegas politisi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Saat ditanya mengenai harapan politisi senior Golkar yakni Ida Tjokorda Pemecutan XI yang berharap agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, Demer menjelaskan bahwa semuanya tergantung keduabelah pihak. “Nah, itu tergantung pelapor Dewa Nida dan terlapor Gunawan. Kita dari induk partai mengikuti proses hukum saja, karena negara kita negara hukum. Saya pedomannya itu saja,” ujarnya.
Sampai saat ini, menurutnya, tidak ada komunikasi antara dirinya dengan Gunawan terkait masalah penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan. “Belum ada saya dihubungi Gunawan maupun Dewa Nida. Kita di DPP Golkar posisinya netral dalam persoalan ini,” tegas Demer.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan menyatakan 55 caleg DPRD Bali hasil Pileg 2019, semuanya ditetapkan. Artinya, Wayan Gunawan tetap akan dilantik sebagai anggota DPRD Bali 2019-2024 pada 2 September 2019 nanti. 
“Belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap untuk menyatakan Gunawan tidak ditetapkan (sbagai anggota DPRD Bali hasil Pileg 2019, Red). Kalau nanti ada putusan hukum di pengadian yang sifatnya berkekuatan hukum tetap, lain soal lagi. Tetapi, sekarang semuanya berjalan seperti biasa,” ujar Dewa Lidartawan saat dikonfirmasi terpisah di Denpasar, hari ini (31/8). (kanalbali/KR13)