Kasus Penganiayaan Pelajar di Bali, Pengacara Sebut Kantongi Nama Oknum Polisi

Konten Media Partner
6 Oktober 2021 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKBP Purnawirawan, Joni Lay (kiri) saat berada di Polda Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Purnawirawan, Joni Lay (kiri) saat berada di Polda Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Penasehat hukum dan orang tua MR (14), Rabu (06/10/21), mendatangi Ditreskrimum Polda Bali, untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus penganiayaan yang dialami oleh pelajar SMP di Denpasar itu. Pihaknya juga membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
ADVERTISEMENT
Kepada wartawan, AKBP Purnawirawan, Joni Lay selaku salah kuasa hukum korban menyebut, pihaknya menerima informasi dari beberapa sumber dan melakukan pencocokan dan akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Ia mensinyalir pelaku penganiayaan terhadap MR merupakan oknum polisi berinisial IMDJM. "Setelah kami telusuri dia adalah Bintara angkatan 43 tahun 2019 dan pendidikan di SPN Kupang. Dia mantan pemain sepakbola sebuah klub di Bali," ungkapnya kepada wartawan.
Dia menyebut, semua bukti yang mengarah kepada pelaku telah terpenuhi, dan tinggal menunggu waktu untuk pengungkapan. "Saksi cukup, rekaman CCTV ada yang menunjukan kepada oknum itu juga ada. Bukti penganiayaan berupa hasil visum juga ada. Saya pikir masalah ini tinggal tunggu waktu saja," tambahnya.
Ia menilai, beberapa pasal yang dilanggar dalam peristiwa itu, bukan hanya 351 ayat 2 KUHP, tetapi juga Pasal 59 Jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, sampai saat ini pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Pihak penasehat hukum, sebelumnya telah melaporkan peristiwa itu kepada Propam Polda Bali, dengan Nomor SPSP2/01/IX/2021/Yandumas.
Kasus penganiayaan yang dilaporkan terjadi setelah korban dan teman-temannya menonton balapan liar. Usai acara itu, tiba-tiba mereka dicegat oleh seorang berpakaian sipil dan kemudian diinjak kakinya serta distrum dan dipukul. (Kanalbali/WIB)