Kasus Penggelapan Pajak, 2 WNA DPO Interpol Ditangkap di Bali

Konten Media Partner
1 Desember 2022 16:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus Penggelapan Pajak, 2 WNA DPO Interpol Ditangkap di Bali
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- Dua WNA bernama Cyril Stiak (48) asal Republik Ceko dan Stefan Durina (39) asal Republik Slovenska ditangkap polisi di Bali.
ADVERTISEMENT
"Dua-duanya tidak saling kenal walaupun kasusnya sama tentang penggelapan pajak. Dia masuk Indonesia tahun 2019," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Kamis (1/12).
Mereka diketahui adalah buronan Interpol berstatus red notice yang diburu sejak 2019 dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan yaitu Tim Hubinter Polri dan Ditkrimum Polda Bali.
Ia menerangkan, bahwa untuk Cyril Stiak ditangkap di daerah Ungasan, di Kecamatan Kuta Selatan pada Rabu (30/11) kemarin sekitar pukul 18:00 Wita dan untuk Stefan Durina ditangkap pada Kamis (1/12) tadi pagi sekitar pukul 10:00 Wita.
"Dua-duanya tidak saling kenal walaupun kasusnya sama tentang penggelapan pajak. Dia masuk Indonesia tahun 2019," imbuhnya.
Ia juga menyatakan, bahwa Cyril Stiak berhasil ditangkap kemungkina polisi di negaranya memonitor terus keberadaannya dan mengetahui transaksi keuangannya dan ternyata ada di Bali. (Kanalbali/kad)
ADVERTISEMENT