Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kasus Penipuan Maspion, Alim Markus Bakal Dihadirkan Jadi Saksi
26 September 2019 19:53 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Sidang perkara penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta dan korban PT Maspion segera memasuki babak pembuktian.
ADVERTISEMENT
Paska penolakan nota keberatan atau eksepsi Sudikerta, tim penuntut umum yang dikoordinatori Ketut Sujaya sudah menyiapkan pemanggilan saksi fakta. "Kami akan memanggil sedikitnya lima orang saksi yang dipanggil jaksa untuk diperiksa pada sidang lanjutan Kamis (3/10) mendatang," sebut Sujaya.
Dari lima orang saksi tersebut, seorang diantaranya paling menentukan dalam perkara ini. Yakni, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus. " Ada lima saksi dari Bali dan Surabaya, saksi korban Alim Markus diantaranya," kata Sujaya dikonfirmasi usai sidang.
Alim Markus dalam perkara ini diketahui sebagai pelapor dengan kerugian hampir 150 miliar. Kerugian itu dialami Markus dalam transaksi pembelian tanah di Balangan,Uluwatu yang sedianya akan dibangun hotel.
Alim Markus setelah membayar tanah yang awalnya milik Wayan Wakil dan Pura Jurit Uluwatu, AA Ngurah Agung (terdakwa berkas terpisah) itu mengetahui sertifikatnya palsu. Karena itu bos produk alat rumah tangga dan elektronik itu merasa tidak bisa menguasai lahan yang dibelinya itu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu,Agus Sujoko selaku koordinator penasihat hukum terdakwa Wayan Wakil dan AANgurah Agung dikonfirmasi terpisah menyatakan meng hormati putusan majelis yang menolak eksepsinya. "Kami sepakat sidang kasus ini dilanjutkan dan kami akan buktikan eksepsi kami itu,"kata Agus Sujoko.
Terkait pemanggilan saksi korban Alim Markus kata pengacara kelahiran Puwodadi, Jateng itu sangat penting. Sebab, dengan hadirnya saksi korban duduk persoalan kasus ini jadi terang.
Malah lanjut Sujoko ada beberapa keterangan di BAP Alim Markus yang penting untuk diuji di pengadilan. Ada beberapa kejanggalan terkait tudingan sertifikat palsu, nilai kerugian termasuk nilai pinjaman di Bank Panin.
Keterangan Alim Markus perlu dikonfrontir dengan Bank Panin dan saksi saksi termasuk terdakwa. Apabila saksi saksi itu sudah dihadirkan di ruang sidang bisa dipastikan perkara ini masuk ranah pidana atau perdata.
ADVERTISEMENT
"Selain itu nantinya bisa terungkap siapa yang menipu atau ingkar janji, Alim Markus harus diperiksa duluan," tegas pengacara yang pengalaman di bisnis pariwisata ini. (kanalbali/NAN)