Kasus Penipuan Maspion, Eks Ketua BPN Badung Bantah Terima Duit

Konten Media Partner
14 November 2019 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua BPN Badung Tri Nugroho (kanalbali/KR14)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua BPN Badung Tri Nugroho (kanalbali/KR14)
ADVERTISEMENT
Sidang kasus penipuan dan penggelapan tanah yang melibatkan eks Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung belum juga usai. Kali ini, Kamis, (14/11) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memanggil mantan Ketua BPN Badung, Tri Nugroho sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
Pada sidang sebelumnya, nama Tri Nugraha sering disebutsalah satu pihak penerima aliran dana dari Sudikerta. Ketika dimintai keterangan, Tri Nugraha membantah menerima fee dari Sudikerta karena membantu melakukan sertifikasi.
"Saya tidak diberikan fee, pada 2013, yang benar saya pinjam sejumlah 10 milyar dalam bentuk 2 cek ," ujarnya. Nugroho mengatakan bahwa dia ditawari pinjaman oleh Sudikerta dan uang itu dipakainya untuk membeli kebun.
Namun, uang itu telah dikembalikanya pada 2018 lalu melalui cek yang dia titipkan ke H. Didik (salah satu staf BPN). Tri Mengatakan bahwa dia menempati posisi di BPN Badung sejak 2011 hingga 2013.
Ketut Sudikerta (2 dari kiri) dalam persidangan di PN Denpasar)
Mengenai penerbitan sertifikat, dia berujar bahwa blanko sudah tersedia di meja nya dan dia tinggal tanda tangan. "Penggantian sertifikat prosesnya sebelum saya masuk BPN Badung, mungkin April atau Februari. Saya masuk sudah di meja saya dan saya tanda tangani" katanya.
ADVERTISEMENT
Tri Nugraha juga menyakini bahwa dia menanda tangani sertifikat yang asli. Terlebih menurutnya secara SOP prosedurnya sesuai. "Kalo sertifikat yang asli itu identik dengan buku tanah. Dan sudah jelas yang saya tanda tangani yang asli, kalo yang di notaris sujarni itu saya gatau punya siapa," jelasnya.
Tri Nugraha juga bercerita bahwa dia awalnya ditelpon oleh Sudikerta untuk menemaninya melakukan perjalanan ke Surabaya, ke kantor Alim Markus."Desember 2012, pak Sudikerta menelon saya minta didampingi ke Surabaya untuk membahas masalah tanah, saya ikut disana kita awalnya ke bank Maspion, setelah itu ke kantor Alim Markus. Tapi sesampainya disana saya ditinggal kantor Alim dan pak Sudikerta ngobrol berdua bersama Alim di ruangan dalam," katanya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi keterangan Tri Nugraha, Sudikerta tidak memberikan tanggapan. " Saya akan memberi keterangan pada pledoi selanjutanya" ujarnya. (kanalbali/KR13)