Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kasus Penipuan Maspion, Mantan Wagub Bali Divonis 12 Tahun Penjara
20 Desember 2019 18:08 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa I Ketut Sudikerta, mantan Wakil Gubenur Bali, karena terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp150 miliar yang dilaporkan Alim Markus selaku Pemilik PT Maspion Group Surabaya.
ADVERTISEMENT
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Estard Oktavi di PN Denpasar, Jumat (20/12/19) memutuskan, Sudikerta terukti melanggar Pasal 378 KUHP Junto 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencegahan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terdakwa I Ketut Sudikerta secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara mewan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya dan tindak pidana pencucian uang," kata Majelis Hakim.
Selain menjatuhi hukuman badan 12 tahun penjara, hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp5 miliar kepada terdakwa dan apabila tidak mampu membayar denda diganti dengan hukuman tambahan (subsider) selama 4 bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Vonis hakim kepada terdakwa itu, justru lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya, Ketut Sujaya dan Martinus T. Suluh yang dalam sidang sebelumnya menuntut mantan Wabup Badung ini selama 15 tahun penjara dan denda Rp 5miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Mendengar putusan hakim itu, Sudikerta langsung berdiskusi dengan penasehat hukumnya, dan akhirnya mengajukan banding. (kanalbali/KR14)