Kasus Penipuan Putri Kerajaan Arab Mulai Bergulir di Kejaksaan Gianyar, Bali

Konten Media Partner
17 Juni 2020 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka saat tiba di Kejari Gianyar, Bali - ACH
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka saat tiba di Kejari Gianyar, Bali - ACH
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gianyar menerima pelimpahan kasus tahap kedua penipuan dan penggelapan terhadap Putri Kerajaan Saudi Arabia, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pelimpahan itu sekaligus penyerahan tersangka dan barang buktinya.
ADVERTISEMENT
"Pelimpahan tahap dua itu adalah pelimpahan tersangka dan barang buktinya. Tersangka ini sekarang sedang dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa penuntut umum dan kita secepatnya akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agung Mardiwibowo, Rabu (17/6).
Agung menuturkan, tersangka berinisial EAH dan EMC yang masih berstatus anak dan ibu telah menjanjikan untuk membangun villa yang berlokasi di Tampaksiring, Kabupaten Gianyar untuk Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agung Mardiwibowo - ACH
"Modusnya adalah menerima transferan uang sebesar 36$ kalau dirupiahkan sekitar 550 M, tetapi oleh kedua tersangka ini tidak dibangunkan sesuai yang dijanjikan, justru malah oleh kedua tersangka ini dibelikan beberapa bidang tanah dan beberapa unit mobil," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Beberapa alat bukti seperti mobil dan surat-surat lainnya kata Agung, kini sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Gianyar. Namun, untuk alat bukti mobil masih dititipkan di Rupbasan Denpasar. Alasannya, kata Agung Kejaksaan Negeri Gianyar belum memiliki tempat yang memadai.
"Sudah dilakukan penerimaan dan sekarang barang buktinya beberapa unit mobil itu sudah kita titipkan di Rupbasan Denpasar. Karena memang kami tidak ada atau tidak memadai untuk menempatkan mobil-mobil tersebut," jelasnya.
Saat ini, pihaknya kata Agung tengah mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar dalam waktu dekat. Ia juga telah menyiapkan Jaksa penuntut umum yang terdiri dari Jaksa penuntut umum dari kejaksaan agung, kejaksaan tinggi Bali, serta kejaksaan negeri Gianyar.
ADVERTISEMENT
"Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya. (Kanalbali/ACH)