Konten Media Partner

Kasus Video Porno Pelajar di Bali, KPPAD Pantau Pemenuhan Hak Anak

22 Desember 2021 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR -- Jajaran kepolisian Polres Buleleng menetapkan 4 orang pelajar sebagai tersangka dalam kasus video porno. Atas penetapan tersangka ini ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPAD) Bali Ni Luh Gede Yastini, SH mengatakan KPPAD Bali dalam fungsi pengawasan tentu akan memastikan agar hak anak - anak tersebut dilindungi.
ADVERTISEMENT
"Terutama dalam penanganannya tetap mengacu pada ketentuan undang-undang perlindungan anak dan undang-undang sistem peradilan pidana anak," katanya
Selanjutnya nanti bagaimana penanganan dan pemulihan ini bisa berjalan dengan baik KPPAD akan berkoordinasi dengan kepolisian resor Buleleng dan juga P2TP2A Kabupaten Buleleng.
"Untuk pemulihan kami akan berkordinasi dengan kepolisian dan PTP2A Buleleng." Katanys. Hak itu antara lain hak uuk memperoleh pendampingan dan ketentuan hukum harus mempertimbangkan mada depan anak.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada 15 Desember 2021 lalu. Informasi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya. Sedangkan gadis usia 12 tahun yang juga muncul dalam video tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai korban.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan Sumarjaya, 4 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anak di bawah umur yang muncul dalam video. Sedangkan perekam video masih dalam proses penyelidikan di unit cyber.
Terhadap keempat anak tersebut disangkaan dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan paling banyak 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.-( lima milyar rupiah). (kanalBali/ROB)