Kecewa Putusan Banding, Jaksa Kasus Jerinx Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Konten Media Partner
28 Januari 2021 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx saat masih dalam persidangan di PN Denpasar- WIB
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx saat masih dalam persidangan di PN Denpasar- WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ary Astina (Jerinx) masih belum sepenuhnya menerima vonis banding 10 bulan penjara. Tak berhenti disana, jaksa kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
"Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Kamis (28/1/2021).
Kata dia, jaksa tak sependapat dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar yang mengurangi vonis terhadap Jerinx. Dasar pengajuan kasasi itu, ungkap Luga akan disampaikan ketika memori kasasi. "Adapun dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi," tambahnya.
Sebelumnya, pada putusan banding Pengadilan Tinggi, hukuman terhadap drumer SID itu dipotong, semula 14 bulan penjara menjadi 10 bulan penjara. (Kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT