Kehabisan Uang, 2 WNA Nigeria Dideportasi dari Bali

Konten Media Partner
18 Mei 2023 9:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deportasi 2 warga Nigeria dan 1 warga Pantai Gading dari Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Deportasi 2 warga Nigeria dan 1 warga Pantai Gading dari Bali - IST
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali.com - Petugas Imigrasi Bali, melakukan pendeportasian kepada dua orang pria Warga Negara Asing (WNA) Yak CAO (33) dan CO (35) dari Nigeria.
ADVERTISEMENT
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu pada Rabu (18/5) menyampaikan, mereka dideportasi karena overstay dan telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Mereka masuk Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan. Keduanya datang ke Indonesia dengan tujuan berbisnis, yaitu membeli baju dan dijual ke negaranya, disamping beberapa bisnis lainnya.
Namun, bisnis baju tersebut tidak berjalan lancar lantaran persyaratan dokumen perizinan seperti Kitas yang tidak dimiliki keduanya. Lalu, pada Bulan September 2022 keduanya memutuskan untuk pindah ke Bali untuk mencari lingkungan tempat tinggal yang baru meskipun izin tinggalnya telah habis masa berlakunya sejak 2018.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dalam keterangan keduanya tidak mengetahui informasi tentang perpanjangan izin tinggal, sehingga mereka membiarkan dirinya mengalami overstay. Lalu, keduanya kehabisan uang sehingga tidak mampu lagi untuk membeli tiket dan kembali ke negaranya.
Selanjutnya, setelah tinggal selama beberapa lama di Bali dan tampak mencurigakan, pada bulan April CAO dan CO dilaporkan masyarakat kepada Imigrasi Denpasar dan tidak berselang lama petugas Imigrasi Denpasar merespon laporan tersebut dan menangkap keduanya.
Selain keduaanya, deportasi juga dilakukan WN dari Pantai Gading memasuki wilayah Indonesia pada Bulan Februari 2019 menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku sampai Maret 2019 dan dia datang ke Indonesia untuk berbisnis.
Sementara, awal mula kedatangan AJK atau WN Pantai Gading ke Indonesia yaitu berkerja sebagai chef di salah satu restaurant Afrika di Jakarta dan berlangsung selama satu tahun. Kemudian, dia melakukan penipuan dengan melakukan skimming dengan korbannya adalah WNA yang berada di luar wilayah Indonesia, hal itu ia lakukan melalui jejaring sosial facebook.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pada Bulan November 2022 karena merasa bosan AJK pindah ke Pulau Bali setelah mendapat saran oleh salah satu temannya berkewarganegaraan Nigeria yang tinggal di daerah Pemogan, Kota Denpasar.
"Yang bersangkutan, mengaku tidak memiliki uang untuk keluar wilayah Indonesia, sehingga meskipun telah mengetahui bahwa izin tinggalnya telah habis, dirinya tidak ada pilihan selain tetap tinggal di Indonesia," imbuhnya
Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (16/3) sekitar pukul 20.35 WIB melalui Bandara Internsional Soekarno Hatta, dengan tujuan akhir Addis Ababa Bole Internasional, Ethiopia. (kanalbali/KAD)
"