Konten Media Partner

Kejari Denpasar Tetapkan 1 Pejabat Dinas Kebudayaan Tersangka Korupsi

5 Agustus 2021 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi adanya dugaan korupsi./Pixabay /Sajinka2/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi adanya dugaan korupsi./Pixabay /Sajinka2/Pixabay
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Seorang pejabat Dinas Kebudayaan Denpasar, berinisial IGM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (5/8/2021).
ADVERTISEMENT
Persisnya, dalam dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar untuk pembiayaan berupa aci-aci (perlengkapan upacara adat) dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala dalam keterangan tertulis mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi baik dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat (Jro Bendesa, Kelihan adat dan Pekaseh Subak).
Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala - IST
"Dilakukan pengumpulan barang bukti, dan setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka," kata dia.
Tersangka IGM sendiri merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada dibawah kelurahan se-kota Denpasar itu.
ADVERTISEMENT
"Penetapan tersangka IGM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021," jelasnya.
"Agenda kami selanjutnya adalah menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkannya kepengadilan untuk dipersidangkan," imbuhnya.
Peristiwa korupsi itu diduga terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Jl, Hayam Wuruk, Kota Denpasar. "Modusnya tersangka mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang / jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif," terang Kajari Denpasar.
Akibat perbuatan itu, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1 miliar lebih. IBM pun dijerat pasal berlapis dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT