Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Kejati Bali Telusuri Kemungkinan Dana SPI Unud Masuk Kantong Pribadi
22 Februari 2023 11:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Maret 2023 12:02 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah-satunya kemungkinan adanya aliran dana ke kantong pribadi. "Kami akan bekerjasama dengan lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," katanya usai mengikuti acara olahraga bersama di GOR Praja Raksaka, Denpasar Selatan, Bali , Rabu (22/2).
Saat ini, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melengkapi alat bukti.
"Sudah puluhan saksi. Kalau tersangka sudah (dijadwalkan) untuk pemeriksaan. (Tersangka) belum (ditahan) masih memantapkan, artinya keterangan saksi dan alat bukti," imbuhnya.
Salah satu modus tersangka memungut SPI itu tanpa dasar hukum yang dilakukan di salah satu fakultas di Unud Bali. Namun, apakah 320 mahasiswa itu adalah satu fakultas pihaknya menyebutkan untuk hal itu bisa ditanya ke penyidik di Kejati Bali.
ADVERTISEMENT
"Keputusan rektor dari sekian fakultas yang ada dalam (record) ada satu fakultas yang seharusnya tidak boleh memungut itu salah satunya," katanya.
Seperti yang diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telahmenetapkan tiga pejabat di Universitas Udayana (Unud) berinisial IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Mereka, diduga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Unud.
Terkait dengan hal itu, pihak Unud menyatakan belum mengetahui bentuk penyimpangan yang dilakukan karena selama ini sudah menerapkan aturan mengenai dana SPI. Unud juga telah menyiapkan pendampingan hukum untuk tiga tersangka itu. (kanalbali/KAD)