Konten Media Partner

Kejati Bali Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx

Kanal Baliverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jerinx saat menjalani pemeriksaan di Polda Bali - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx saat menjalani pemeriksaan di Polda Bali - WIB

Berkas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang melibatkan I Gede Ari Astina alias Jerinx hari ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar."Mengenai pertanyaan bagaimana proses penangguhan penahanan terhadap Jerinx ke Jaksa tidak bisa kami terima,"ungkap ujar Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harluanto Kamis (03/09).

Selain itu, kata dia kini PN Denpasar memiliki kewenangan atas penahanan terhadap drummer Superman Is Dead itu. "Kita melaksanakan Pasal 137 KUHP dimana kita memiliki kewenangan melimpahkan berkas kasus ke pengadilan untuk segera diadili," ungkapnya.

Selain itu, juga terdapat alasan subjektif mengenai penolakan permohonan penangguhan penahanan ini. "Ada tiga syarat subjektif di antaranya mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidananya, sehingga ada kekhawatiran yang menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kajian dan langsung melimpahkan ke pengadilan,"tandasnya.

Meski demikian, pihak Jerinx memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada hakim pengadilan yang menangani kasus ini.

Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harluanto - WIB

Dengan beralihnya kewenangan ini, per hari ini pengadilan akan mengeluarkan menetapkan penahanan penahanan ataupun menentukan jadwal sidang terhadap Jerinx. "Penahanan pertama selama 30 hari, untuk sekarang Jerinx masih ditahan di rutan Polda Bali, nantinya apakah akan dipindah menjadi kewenangan PN Denpasar,"pungkasnya.

Seperti yang telah diketahui, atas postingan Jerinx di akun Instagramnya yang menyebut 'IDI kacung WHO', pria itu dilaporkan IDI Bali ke Ditreskrimsus Polda Bali, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. ( kanalbali/WIB )