Kelas Yoga Orgasme di Bali Sudah Lebih dari 100 Kali Ditindak

Konten Media Partner
9 Mei 2021 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelas Yoga Orgasme di Bali Sudah Lebih dari 100 Kali Ditindak
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengutarakan, sesungguhnya selama ini gelaran yoga kelas orgasme kerap dilakukan oleh para Warga Negara Asing (WNA). Selama itu pula, kata dia pihaknya sering melakukan penindakan atas kegiatan yoga bertajuk 'Tantric Full Body Orgasm' atau gelaran serupa lainya.
ADVERTISEMENT
"Memang yang viral sedikit, tapi pada tahun 2020 ada 160 (kegiatan-red) kejadian, yang viral paling empat," ucapnya Minggu (09/05/21).
Sementara, di tahun 2021 ini, ungkap Jamaruli sudah ada lebih dari 50 kali kegitan serupa yang telah ditindak oleh Kemenkumham Bali.
Ia menjelaskan normatif, jika terdapat gelaran ataupun kegiatan yang tak sesuai dengan nilai norma adat di Bali akan ditindak, salah satunya adalah kelas orgasme. "Orgasmenya (yang dilarang-red) kalau yoga kan biasa saja, kalau menyangkut orgasme ya kita tindak," tegasnya lagi.
Pihaknya akan langsung menyangsikan sangsi keimigrasian pasal 75 ayat 1 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada pelaksanaan kelas yoga orgasme. Lantaran kegiatan itu tak sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku di Bali.
ADVERTISEMENT
Hingga sejauh ini, beberapa gelaran kelas yoga orgasme berbayar yang sempat viral dan menuai penolakan diantaranya 'Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat' yang digelar oleh WNA Australia Andrew Barnes pada Maret lalu.
Saat itu, ia memasang tarif kepada peserta sebanyak 600 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan sekitar Rp 8 juta rupiah. Namun gelaran itu batal dilakukan setelah diinterupsi oleh pihak Kemekummham.
Yang terbaru yakni, 'Tantric Full Body Orgasm' yang diselenggarakan oleh warga negara Critopher Kyle Martin yang rencananya dilakukan Sabtu (08/05) kemarin. (Kanalbali/WIB)