Keluarga Zaenal Tayeb Ajukan Penangguhan Penahanan, Anak dan Istri Jadi Penjamin

Konten Media Partner
20 September 2021 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dewi Tayeb (2 dari kiri) bersama anak-anaknya - IST
zoom-in-whitePerbesar
Dewi Tayeb (2 dari kiri) bersama anak-anaknya - IST
ADVERTISEMENT
BADUNG– Kondisi kesehatan promotor tinju Zaenal Tayeh dikhawatirkan akan makin memburuk jika terus ditahan. Karena itu, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada hakim PN Denpasar
ADVERTISEMENT
“Saya Bersama anak-anak menjamin suami saya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan bersikap kooperatif dengan mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata sang istri Dewi Tayeb dalam rilis Senin (20/9/2021).
Menurut Dewi, promotor yang sempat mengantar Chris John sebagai juara tinju dunia itu kondisinya mulai tidak sehat dan mengeluh mata merah karena kurang tidur serta terpapar asap rokok. Keluarga mengkhawatirkan kondisi kesehatan Zainal rentan terpapar COVID-19 karena memiliki penyakit bawaan diabetes.
“Apalagi kondisi Covid-19 seperti sekarang ini, campur dengan banyak orang yang mungkin sirkulasi udaranya kurang bagus, minim ventilasi, kurang tidur karena harus gantian tempatnya dengan tahanan lain,” ujarnya.
Dewi sendiri, suaminya tidak bersalah dan melakukan penipuan. Apalagi pelapor dalam kasus ini adalah keponakannya sendiri yang memang sudah menjadi orang dekat sekaligus kepercayaan keluarga untuk menjalankan bisnis properti.
ADVERTISEMENT
Sang putri, Karina Putri Zainal Tayeb berharap penangguhan penahanannya dapat dikabulkan sehingga sakit sang ayah tidak bertambah parah. “Daddy saya bukan orang kriminal, tidak mungkin menipu orang,” katanya.
Sidang Zainal Tayeb ini akan kembali digelar di PN Denpasar secara daring (online), Selasa (21/9/2021) dengan agenda eksepsi. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, Zainal dijerat pasal 266 ayat 1 memberi keterangan palsu dalam akta autentik atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Zainal dituduh merugikan pelapor Hedar sebesar Rp21,6 miliar, karena dalam kesepakatan yang tertuang dalam akta Nomor 33 tahun 2017 luas yang tertera 13.700 meter persegi, faktanya hanya 8.892 meter persegi. (kanalbali/WIB/RFH)