Kemenkumham Bali: Info Kenaikan Tarif VoA 3 Kali Lipat Cuma Hoaks
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jamaruli, saat ditemui di Pelabuhan Serangan, Denpasar Selatan, Bali , Sabtu (16/4) sore. " Jadi masih tetap Rp 500 ribu. Itu informasi hoaks buka informasi yang benar. Sampai sekarang, aturan pemerintah masih tetap Rp 500 ribu," tegasnya.
Aturan soal tarif VoA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 28, Tahun 2019 soal jenis tarif VoA. "Sampai sekarang itu belum ada perubahan. Merubah aturan pemerintah, tidak semudah itu," tegasnya.
Pihaknya mengimbau, jangan sampai menyebarkan informasi yang tidak benar saat pariwisata di Bali sudah mulai bangkit. "Sekarang baru mulai ada kunjungan orang asing jangan lagi dirusak dengan hal-hal begitu," katanya.
Sebelumnya, beredar wacana adanya kenaikan kenaikan tarif visa on arrival (VoA) tiga kali lipat menjadi Rp 1,5 juta. Sementara, kenaikan itu dinilai akan memberatkan wisatawan yang datang ke Bali. Para pelaku pariwisata Bali yang tergabung dalam Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) juga menolak adanya rencana kenaikan VoA tiga kali lipat itu. (Kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT