Kemenkumham Sudah Deportasi WN Rusia Telanjang di Pohon Sakral di Bali

Konten Media Partner
8 Mei 2022 13:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Negara Asing (WNA) Rusia Alina Fazleeva bersama suaminya saat menjalani proses deportasi - IST
zoom-in-whitePerbesar
Warga Negara Asing (WNA) Rusia Alina Fazleeva bersama suaminya saat menjalani proses deportasi - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com – Warga Negara Asing (WNA) Rusia Alina Fazleeva yang melakukan aksi telanjang di pohon sakral di Pura Babakan, Tabanan, Bali akhirnya telah dideportasi.
ADVERTISEMENT
"Ia diberangkatkan bersama suaminya Amdrei Fasleev pada hari Jumat, 6 Mei 2022 pukul 20:05 WITA melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali," kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (8/5/2022).
Penerbangan dengan pesawat EK339–EK133 itu akan melewati Dubai sebelum sampai di tujuan akhir, yaknni di Moscow, Rusia.
Jamaruli menegaskan, deportasi ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Atau, lanjut dia, tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang - undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, dihimbau kepada WNA yang akan berwisata ke Indonesia khususnya ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali," tegasnya. (kanalbali/RFH)