Konten Media Partner

Kepala Seksi DLHK Kota Denpasar Jadi Tersangka Penerima Suap

29 Oktober 2019 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wayan K yang menjadi tersangka kasus suap di DLHK Denpasar (kanalbali/KAD)
zoom-in-whitePerbesar
Wayan K yang menjadi tersangka kasus suap di DLHK Denpasar (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali -Kepala Seksi (Kasi) kajian dampak lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Wayan K (44) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap.
ADVERTISEMENT
Status itu ditetapkan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar. "Dia sebagai Kasi DLHK Kota Denpasar, selama 3 tahun dan dari keterangan yang bersangkutan 6 bulan terakhir (menerima suap)," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/10).
Ia ditangkap pada Kamis (11/7) sekitar pukul 13.00 WITA melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar. Tersangka diduga menerima suap dari dua perusahaan swasta agar memberikan izin rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Bermula saat tersangka baru saja melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjuan lokasi di PT. SWPT, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar. Kemudian, usai memeriksa dokumen itu, tersangka menerima amplop dari PT. SWPT di dalam mobil Avanza hitam.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pihak kepolisian datang memeriksa mobil itu dan ditemukan satu amplop putih berisi uang Rp 2 juta dari PT. SWPT. Selain itu, juga ditemukan sebuah map merah berisi amplop putih berisi uang Rp1 juta yang diterima dari PT SMK pada hari yang sama. Uang itu, diberikan karena pihak perusahaan takut dan khawatir permohonan rekomendasi UKL-UPL tidak dapat izin.
"Uang tersebut karena takut dan khawatir apabila tidak memberikan uang maka permohonan rekomendasi UKL-UPL tersebut akan dihambat dan tidak disetujui karena setelah dilakukan pemeriksan dokumen dan peninjauan lokasi PT SWT, (tersangka) menyampaikan masih ada banyak dokumen yang harus dikoreksi," ujar Ariawan.
"Dan yang bersangkutan, juga menyampaikan 'yang penting sama-sama mengerti' sehingga (dari pihak perusahaan) mengartikan tersangka meminta sesuatu apabila tidak memberikan sesuatu takut permohonannya akan diperlambat,” sambung Ariawan.
ADVERTISEMENT
Ariawan juga menjelaskan, aksi suap ini dilakukan tersangka sendiri selama enam bulan. Untuk modusnya suap dilaksanakan saat tersangka meninjau lokasi lahan perusahaan. Meski demikian, polisi masih terus melakukan pengembangan mencari peluang pelaku lain di dinas DLHK Kota Denpasar.
"Dia juga sebagai kepala tim turun sebagai survei," jelas Ariawan.
Kini kasus tersebut, sudah lengkap berkasnya atau P21. Sehingga tersangka bersama barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Selasa (29/10). "Hari ini kita limpahkan ke Kejaksaan (Negeri) Denpasar dan kita sudah koordinasi," ujar Ariawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 12 hurup a dan atau pasal 12 hurup b dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT