Kepala Unit Bank BUMN di Bangli Bali Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Konten Media Partner
18 November 2022 13:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka saat akan dibawa ke Polres Bangli, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka saat akan dibawa ke Polres Bangli, Bali - IST
ADVERTISEMENT
BANGLI, kanalbali.com - Kepala Unit Kerja sebuah Bank BUMN di wilayah Kabupaten Bangli, berinisial AWS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi. Pria itu kini mendekam di Rutan Polres Bangli untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto enerangkan, AWS telah terbukti sengaja melakukan penyalahgunaan uang setoran kredit Kupendes dan KUR untuk keperluan pribadinya.
"Kemudian, penarikan simpanan tanpa sepengetahuan nasabah yang dilakukan oleh AWS selama menjabat sebagai Kepala unit kerja di Bangli dengan pemindahbukuan, dengan modus operandi AWS memberikan perintah dan informasi tidak benar kepada teller untuk melakukan transaksi pemindahbukuan terhadap saldo pada rekening nasabah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya, Jumat (18/11).
Tak hanya itu, menurut Luga ia juga melakukan penggelapan dana pengembalian agunan kredit Kupedes kepada debitur yang belum lunas, serta penarikan saldo agunan cashcoll dan beberapa transaksi lainnya terkait pencairan pinjaman dan pelunasan kredit nasabah.
ADVERTISEMENT
AWS disebutkan telah melakukan aksinya dari tahun 2020 sampai 2021. "Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menaikkan status saksi menjadi tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan terhadap AWS dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat (1) KUHAP," jelasnya.
Oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli ia ditahan selama 20 hari kedepan. Ia juga dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU PTPK) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliyar rupiah. (Kanalbali/WIB)