Konten Media Partner

Kepsek Cabul di Badung: Cabuli Siswi di Ruangan Kepsek hingga Tempat Les

24 Februari 2020 14:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WS saat menjalani pemeriksaaan di Polres Badung, Senin (24/2/2020) - IST
zoom-in-whitePerbesar
WS saat menjalani pemeriksaaan di Polres Badung, Senin (24/2/2020) - IST
ADVERTISEMENT
Perbuatan Kepala Sekolah di Badung, Bali berinisial WS (43) yang mencabuli anak didiknya ternyata dilakukan berkelanjutan sejak korban masih di SD. Korban kini telah menjadi pelajar sekolah menengah atas.
ADVERTISEMENT
"Setelah diperiksa dan sesuai alat bukti yang cukup, kami sudah tetapkan menjadi tersangka hari ini dan langsung kami terbitkan penahanan," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa, Senin (24/2).
Pencabulan ini diketahui oleh ayah korban setelah ia diberitahu oleh salah satu guru Pembina Pramuka di sekolah korban. Selanjutnya, ayah korban menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban didapat pengakuan.
Kemudian, korban menerangkan bahwa korban yang saat masih kelas 6 SD sekitar Bulan Juli 2016 dibujuk oleh tersangka agar mau berhubungan badan dengannya. Sehingga korban mau diajak berhubungan badan dengan tersangka yang saat itu bertempat di dalam ruang Kepala Sekolah.
Setelah itu, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali diantaranya bertempat di ruangan tempat les tersangka, dan juga di kamar rumahnya di wilayah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
ADVERTISEMENT
"Kemudian juga di beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara, Badung. Untuk TKP dalam ruang kepala sekolah, ruangan tempat les tersangka dan di dalam kamar di rumah tersangka (serta) beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara," jelas Oka.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban melaporkannya ke Polres Badung. Kemudian, pada Sabtu (22/2) pihak kepolisian langsung mendatangi rumah tersangka yang berada di kawasan Dalung, Kabupaten Badung, Bali.
"Dari hasil interogasi dikuatkan dengan alat bukti lainnya tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka, mengakui perbuatannya dilakukan sejak sekitar bulan Juli 2016 (hingga) sekitar bulan Januari 2020 terhadap korban dengan jumlah (pencabulan) yang tidak diingat oleh tersangka," ujarnya.
Oka menyebutkan, tersaangka melakukan pencabulan kepada korban motifnya karena menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar."Modusnya, tersangka merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di masing-masing TKP," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lewat aksi bejat tersangka ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.(*)