Konten Media Partner

Ketua BPK : Rizal Djalil Telah Diberhentikan

10 Oktober 2019 12:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua BPK RI Moermahamadi Soerja Djanegara (kanalbali/KR13)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BPK RI Moermahamadi Soerja Djanegara (kanalbali/KR13)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali - Rizal Djalil, Anggota IV BPK RI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR anggaran 2017-2018 telah diberhentikan dari BPK.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Ketua BPK RI Moermahamadi Soerja Djanegara. "Kita sudah memberhentikan sementara, begitu ditetapkan sebagai tersangka, kita langsung melakukan sidang dan memberhentikan sementara. yang bersangkutan sudah mengajukan untuk non aktif," Ungkap Moermahamadi disela-sela acara Internasional Confrence of State Finance To Accelerate Sustainable Development di Denpasar, Kamis (10/10) .
Dirinya mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti seluruh proses hukum bagi siapapun anggota KPK yang terjerat masalah hukum. "Kalau ada pelanggaran hukum, ya silahkan di proses," tegasnya.
Moermahamadi juga menyampaikan, kasus hukum yang membelit Rizal Djalil murni persoalan ranah pribadi, bukan atas nama BPK. "Itu pribadinya pak Rizal, bukan mengatasnamakan KPK," singkatnya.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah memanggil Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dalam kasus dugaan suap terkait sistem penyediaan air minum ( SPAM). Setelah pemanggilan itu, Rizal menyatakan siap buka-bukaan mengenai kasus yang sedang menimpanya. (kanalbali/KR13)
ADVERTISEMENT