Konten Media Partner

Kisah Calon Pekerja Migran Bali: Batal ke Jepang Malah Dikejar Penagih Utang

5 Januari 2023 11:24 WIB
·
waktu baca 7 menit
clock
Diperbarui 2 Februari 2023 13:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para calon Pekerja Migran Bali saat membahas nasib mereka yang batal diberangkatkan ke Jepang - LSU
zoom-in-whitePerbesar
Para calon Pekerja Migran Bali saat membahas nasib mereka yang batal diberangkatkan ke Jepang - LSU

Tertipu hoaks gampangnya meraup dolar di negeri sakura.

ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com – Sudah jauh tertimpa tangga. Begitulah ibaratnya nasib yang harus dijalani I Made Berana (43) asal Kintamani, Bangli, Bali.
ADVERTISEMENT
Impiannya untuk bekerja di negeri matahari terbit Jepang kandas. Sudah dua tahun ini pula, dia harus menanggung beban membayar utang untuk pinjaman modal berangkat yang telanjur disetorkan ke perusahaan agen tenaga kerja.
“Untuk menyambung hidup, sekarang saya jual ayam lalapan,” katanya saat ditemui pada Selasa (3/1/2022) yang juga sudah melaporkan perusahaan yang menipunya ke Polda Bali.
Yang bikin makin gemas, Berana sebenarnya pernah menjadi PMI ke Jepang pada 2008 hingga 2011 melalui prosedur yang semestinya. “Entah mengapa, saya benar-benar tergiur dengan tawaran untuk berangkat dengan cara yang mudah, aman dan cepat seperti yang ditawarkan di Facebook,” ujar bapak dari dua orang anak ini.
Selain itu, di akhir 2019, saat dia membaca tawaran itu, dia sedang mengalami kebangkrutan usaha penjualan buah. “Jadi saya mau berangkat lagi untuk mencari modal usaha,” katanya.
Para pekerja saat menyampaikan masalahnya pada Ni Luh Jelantik yang melakukan pendampingan - LSU
Informasi awalnya, dia dapatkan setelah bergabung pada group pencari kerja ke Jepang di Facebook. Sampai akhirnya menemukan akun milik salah satu sales promotion dari PT yang berinisial MAD.
ADVERTISEMENT
Iming-iming yang ditawarkan adalah bisa memberangkatkan kandidat ke Jepang tanpa visa kerja yang semestinya dan tak memerlukan sertifikat bahasa maupun sertifikat keterampilan kerja khusus.
Selain itu, pihak agen penyalur kerja juga menjelaskan bahwa mereka telah dipercaya oleh perusahaan di Jepang untuk menyalurkan kandidat secara langsung.
“Mereka bilang, tidak perlu melalui tahap interview untuk bisa bekerja di perusahaan Jepang. Karena alasan itu pun dia tidak memperhatikan izin yang dimiliki oleh agen penyalur kerja,” katanya.
Made yang saat itu belum memiliki pekerjaan terus didesak untuk bergabung oleh agen penyalur kerja. Ia pun mendapatkan penawaran dari sales promotion hingga 4 kali dalam satu minggu.
Sang sales, menambahkan informasi yang membuat gamang, bahwa kesempatan untuk bergabung dalam kelas hanya tersisa untuk satu orang saja.
ADVERTISEMENT
Meski sempat curiga dengan kemudahan yang ditawarkan, tapi penjelasan yang begitu meyakinkan dari agen membuatnya yakin untuk ikut bergabung dengan membayarkan biaya kursus serta keberangkatan senilai Rp30 juta.
Uang itu Made dapatkan dari meminjam ke lima orang teman dekat dengan jumlah pinjaman yang bervariasi. Pihak agen tidak menerima jika pembayaran dilakukan dengan mencicil.
Setelah membayarkan biaya kursus dan keberangkatan, Made mulai mengikuti kelas pembelajaran bahasa Jepang selama 3 bulan pada awal 2020 bersama 12 orang lainnya. Pertemuan dilakukan 3 kali setiap minggu dengan waktu 3 jam untuk satu kali pembelajaran.
Sebenarnya saat itu kecurigaan Made bahwa dirinya ditipu oleh agen penyalur semakin mendalam. Sebab, ia tidak mendapatkan buku panduan saat belajar, dan materi yang diajarkan dirasa asing. Tidak seperti bahasa Jepang yang pernah didapatkan saat magang di Jepang dulu.
I Made Berana
Adapun agen penyalur berjanji akan menempatkan Made di daerah Chiba, Jepang dengan posisi sebagai pekerja pertanian hidroponik. Proses keberangkatan yang dijanjikan pun tergolong singkat, yakni hanya perlu waktu 90 hari.
ADVERTISEMENT
Begitu bekerja, ia dijanjikan mendapatkan gaji senilai USD 4500 atau sekitar Rp60 juta per bulan.
"Sempat, saya tanya kenapa mata uang yang dipakai itu bukan mata uang Jepang, mereka bilang karena ini perusahaan Internasional jadi pakai dollar sebagai gajinya. Walaupun saya curiga, saya tetap lanjutkan prosesnya karena sudah terlanjur bayar," kata dia.
Ia baru benar-benar merasa telah tertipu pada 2021, saat itu pemerintah Jepang telah memberikan izin untuk pekerja asing masuk negara setelah COVID-19 melandai.
Di sisi lain, saat itu, dia sampai terancam masuk penjara karena dianggap sebagai penipu oleh teman yang memberikan pinjam uang sebagai biaya keberangkatan. “Untung akhirnya diberi keringanan,” katanya.
Sejak saat itu, dia sudah berkali-kali meminta kejelasan pada agen penyalur kerja, tapi dia hanya mendapatkan kontrak kerja dengan PT MAD sebagai agen penyalur, Bukan dengan perusahaan di Jepang.
ADVERTISEMENT
Bahkan pada saat tanda tangan kontrak itu, Made tidak diberikan izin untuk mengambil gambar kontrak melalui handphone ataupun membawa pulang kontrak yang ia tanda tangani.
Made menjelaskan bahwa pada April 2022, agen penyalur meminta kelonggaran waktu. Jika sampai bulan Agustus 2022 tidak memberangkatkan ke Jepang, uang Made akan dikembalikan secara utuh. Namun sampai akhir 2022, ia bersama sekitar 300 orang temannya belum mendapatkan kejelasan.

Mengenali Hoaks Penipuan Calon PMI

Menanggapi kasus itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP3MI) Denpasar Bali, Anak Agung Gde Indra Hardiawan, menyatakan media sosial facebook paling banyak dimanfaatkan oleh oknum agen penyalur kerja yang tidak bertanggung jawab.
Informasi awal yang diberikan umumnya memberikan janji untuk memberangkatkan calon pekerja dengan mudah dan cepat.
ADVERTISEMENT
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP3MI) Denpasar Bali, Anak Agung Gde Indra Hardiawan saat menunjukkan aplikasi Bali Mantap untuk menangkal hoaks tentang lowongan kerja di luar negeri - LSU
“Kadang dari satu sampai tiga bulan, padahal proses dari pelatihan hingga keberangkatan membutuhkan waktu yang cukup panjang,” katanya.
Selain itu, agen penyalur kerja yang bisa terindikasi menipu umumnya meminta adanya biaya penuh di awal, sebelum kandidat melalui proses keberangkatan.
Indikasi lain adalah dari visa yang digunakan. Jika memang maka yang digunakan adalah dan bukan visa holiday (liburan). “Calon PMI juga harus memastikan perusahaan memiliki izin pemberangkatan,” tegasnya.
Jenis jenis pekerjaan yang sering dimanfaatkan untuk melakukan penipuan, yakni terapis dan pekerja perhotelan. Adapun negara tujuan yang paling banyak dijanjikan, yakni Turki dan Jepang.
Untuk kasus di Turki, pihaknya sempat menelusuri mengenai lowongan pekerjaan yang disampaikan melalui media sosial Facebook dan dilaporkan calon PMI. Lokasi kantor agen pekerja yang mengupload ternyata hanya bangunan menyerupai rumah kontrakan biasa tanpa plang nama.
ADVERTISEMENT
Disana, korban mengaku mendapatkan penjelasan mengenai program pelatihan dan pemberangkatan kerja ke Turki. Mereka diminta mengeluarkan biaya senilai Rp3 juta sampai Rp5 juta. Mereka semakin percaya dengan agen penyalur kerja usai diberikan job order dalam bentuk hardcopy.
"Tapi setelah membayarkan sejumlah uang, mereka tidak mendapatkan pelatihan ataupun kepastian untuk berangkat. Semua hanya janji saja," kata Hardiawan.
Begitu ada indikasi, kasus ini telah dilaporkan, unggahan lowongan pekerjaan di akun media sosial Facebook pun sudah tidak ditemukan lagi.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati bisa ada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang mengaku bisa memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri.
"Yang memberangkatkan kandidat untuk bekerja ke luar negeri itu namanya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Ada lembaga khususnya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Pihaknya sudah meminta agar di awal tahun 2023, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali membuat peraturan mengenai batasan-batasan yang boleh dilakukan oleh LPK untuk membuat promosi untuk menghindari informasi yang menyesatkan.
LPK dengan Sending Organization (SO), bisa memberangkatkan kandidat untuk melakukan internship atau magang di luar negeri. Tapi tidak berwenang untuk memberangkatkan kandidat dengan visa kerja. Sehingga dalam proses promosi tidak mengatakan bahwa LPK bisa memberangkatkan kandidat untuk bekerja ke luar negeri.

Menangkal Hoaks dengan Bali Mantap

Untuk menangkal informasi yang salah mengenai PMI, BP3MI telah meluncurkan program Bali Mantap (Berangkat Aman dan Terlindungi Melalui Penempatan Prosedural).
Dalam program ini, BP3Mi membuka hotline hotline 0816886604 untuk konsultasi hingga penyampaian pengaduan melalui sambungan telpon dan whatsapp ke nomor . Layanan juga diberikan melalui akun instagram @bp3mi_bali dan facebook BP3MI Bali atau melalui link
ADVERTISEMENT
Selain itu, lembaga ini juga telah membuat aplikasi Bali Mantap dimana para calon PMI bisa mengecek izin dari perusahaan atau LPK yang akan menyalurkan kerja.
Adapun fitur yang disediakan, mulai dari data perusahaan legal, sejauh mana izin yang dimiliki, perusahaan telah memiliki Surat Izin Perekrutan (SIP) dari BP2MI, informasi lowongan kerja hingga fitur pengaduan dan laporan penempatan. Aplikasi yang diluncurkan sejak 2021 ini tersedia di PlayStore.
“Kami juga bekerja sama dengan Dinas Kominfo Kota Denpasar, setiap hari Kamis untuk mensosialisasikan informasi yang berkaitan dengan keberangkatan ke luar negeri melalui Radio Kota Denpasar,” jelas Hardiawan.
Sementara untuk penanganan hoaks yang beredar, mereka berkoordinasi dengan Polda Bali. “Ini untuk merekap postingan oknum agen penyalur kerja di Facebook yang dicurigai sebagai informasi bohong atau hoax. Kemudian bisa di take down oleh pihak kepolisian,” katanya.
ADVERTISEMENT
Langkah itu perlu dilakukan karena peminat keberangkatan PMI diprediksi akan makin naik saja.
“Target kami di tahun ini memberangkatkan 5000 orang PMI, sedangkan hingga November 2022 yang sudah berangkat mencapai 9127 orang PMI,” jelasnya memberi gambaran.
Padahal sebelum pandemi, hanya 3.000 PMI yang berakant. Jumlah ini menurun drastis saat pandemi dimana hanya 500 orang saja yang berangkat ke luar negeri..
Untuk tahun 2023, tanda-tanda kenaikan sudah terlihat dimana pihak agen berani mengajukan kuota hingga ribuan orang per agen.
Bila berangkat secara legal, PMI akan otomatis masuk ke Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI). Syarat legalitas antara lain visa kerja, medical check up, asuransi, hingga ID yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan asal calon PMI. (kanalbali/LSU/RFH)
ADVERTISEMENT
Tulisan ini merupakan bagian dari program Fellowship Pre Bunking Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama kanalbali.com.