Konten Media Partner

Kisruh PHDI: Gugatan Ditolak, Pengurus Versi MLB Upayakan Langkah Lain

8 September 2022 13:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Sekretaris PHDI versi MLB Komang Priambada - IST
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris PHDI versi MLB Komang Priambada - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Menanggapi hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), pihak Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) hasil Mahasabha Luar Biasa (MLB), kukuh akan melakukan langkah lanjutan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris PHDI versi MLB, Komang Priambada menyebut putusan majelis hakim PN Jakbar yang menyatakan tidak menerima gugatan dari pihaknya belum menyinggung pokok perkara. Ia pun akan melakukan tindak lanjut setelah menerima amar putusan dari PN Jakbar.
"Kami akan mengambil sikap setelah menerima Amar Putusan dari PN Jakbar pekan depan," ujarnya saat diwawancarai Kamis, (08/09).
Meski demikian, pihaknya mengatakan tetap menghormati putusan hakim. Selain itu ia juga meminta kepada umat Hindu agar tetap semangat dengan adanya dinamika di PHDI.
Setelah melalui proses sidang yang panjang selama periode waktu lebih 9 bulan, terang Priambada, Putusan Sela secara yuridis formil memenangkan Penggugat sehingga Majelis Hakim melanjutkan sidang pokok perkara (materiil).
Akan tetapi setelah ditunda selama dua minggu dari rencana pembacaan putusan atas hasil sidang pokok perkara pada tanggal 24 Agustus 2022 menjadi tanggal 7 September kemarin, tidak membacakan putusan tetapi memerintahkan supaya kedua belah pihak terlebih dahulu dimediasi oleh Pemerintah c.q. Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
"Padahal sebelum memulai persidangan Majelis Hakim sudah memberi waktu 2-3 kali mediasi di ruang sidang pengadilan dan Ida Bagus Putu Dunia (Ketua PHDI versi MLB) sebagai principal selalu hadir untuk dimediasi oleh Majelis Hakim akan tetapi WBT selaku principal satu kali pun tidak pernah hadir di ruang sidang Pengadila,"ungkapnya.
" Bahkan secara informal sudah dilakukan mediasi oleh Pak Luhut Binsar Panjahitan dan Pak Moeldoko, juga tidak tercapai perdamaian karena pihak Ida Bagus Putu Duina bersikukuh dari awal sampai akhir dan sampai kapan pun meminta agar Hare Krishna dan Sai Baba keluar dan tidak diakui sebagai Hindu Dharma Indonesia (Hindu Dresta Bali dan Hindu Dresta Nusantara) sementara pihak Wisnu Bawa Tenaya hanya secara formal mencabut Surat Pengayoman terhadap ISKCON yang diterbitkan oleh Ketua Pengurus Harian PHDI sebelumnya Mayjen (Pur) SN Suwisma, " imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu berdasarkan fakta persidangan, kata dia PHDI versi MLB menang, sehingga hakim memberikan keputusan agar kedua belah pihak di ediasi, dengan alasan Perkara Agama. "Bahwa, sebenarnya majelis hakim PN Jakarta barat, telah menetapkan gugatan tersebut sudah sesuai melalui putusan sela," jelasnya. (Kanalbali/WIB)