Kompolnas Soal Menonaktifkan Kadiv Propam: Itu Kewenangan Kapolri

Konten Media Partner
13 Juli 2022 15:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Penembakan di Rumah Dinas Kadiv Propam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Penembakan di Rumah Dinas Kadiv Propam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Menanggapi desakan dari publik untuk menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto mengatakan kewenangan tersebut ada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikatakannya saat ditemui di Mapolda Bali, Rabu (13/7). "Kompolnas juga sudah memberikan pertimbangan-pertimbangan tertentu dan plus minusnya, tetapi keputusannya ada di Kapolri, kami hanya bisa memberikan masukan," imbuhnya.
Terkait peristiwa baku tembak yang melibatkan Brigadir J dan Barada E, Kapolri saat ini sudah membentuk tim gabungan internal dan eksternal terkait kasus tersebut dan untuk eksternal menggandeng Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pihaknya, memberikan apresiasi karena Kapolri mau membuka diri, sehingga kasus ini menjadi transparan dan yang selama ini menjadi spekulasi banyak pihak nantinya menjadi jelas.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto - KAD
Sebelum tim tersebut dibentuk Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sudah menemui Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto untuk meminta penjelasan terkait peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
Kompolnas, kata dia, akan memposisikan diri sesuai dengan tupoksinya dan nantinya yang intens akan melakukan rapat-rapat yaitu Benny Mamoto dan Poengky Indarti.
Selain itu, Kompolnas akan mengawasi proses yang dilakukan oleh pihak polri karena kewenangan penyidik ada dari polri terkait peristiwa tersebut.
"Kami mengawasi secara detail. Tahap-tahapnya, langkah-langkahnya apa yang kurang, apa yang menjadi hal kita atensi dan apa yang harus kita kritisi. Kita lakukan, tentu tim ini bergerak cepat, rapat satu hari bisa dua tiga kali tergantung kebutuhan," ujarnya.
"Peristiwa ini menjadi keprihatinan bersama dan memang tidak harus terjadi," tegasnya. Selain itu, pihaknya juga banyak dapat masukan terkait adanya informasi kejanggalan dari berbagai versi.
" Tugas, dari penyidik untuk menelisik secara detail seperti yang diharapkan Bapak Kapolri melalui scientific crime investigation dengan model-model investigasi secara akademik maka tentu ada pelibatan ahli," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti insiden kasus baku tembak antar personel polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7) lalu.
"Kita ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik. Oleh karena itu, saya telah membentuk tim khusus," kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Instruksi itu pun ditindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus yang langsung dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono beserta jajaran Irwasum, Bareskrim, Provos, hingga Paminal Polri. (kanalbali/KAD)