Konten Media Partner

Konflik Tanah Petani Vs Resort di Selasih, Gianyar Dilaporkan ke BPN

10 Juli 2019 8:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

KPA Dorong Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria di Bali

Kebun pisang di lokasi tanah konflik agraria dibabat oleh pihak resort (kanalbali/IST)
zoom-in-whitePerbesar
Kebun pisang di lokasi tanah konflik agraria dibabat oleh pihak resort (kanalbali/IST)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Komite Pembaharuan Agraria (KPA) Bali mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria di Bali.
ADVERTISEMENT
Langkah itu diwujudkan dalam kerangka reforma agraria untuk Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah diusulkan serikat/organisasi tani anggota KPA di Bali. Termasuk konflik di Selasih, Gianyar.
"Kita juga telah mencapai kesepakatan dengan Badan Pertanahan Nasional untuk mengupayakan hal itu," kata Humas KPA, Ngurah Karyadi, Rabu (10/7) di Denpasar.
Komitmen Kakanwil BPN Bali, Rudi Rubiajaya disampaikan dalam “Dialog Multi-pihak dalam Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dalam Kerangka Reforma Agraria di Provinsi Bali”, antara KPA dengan Pemerintah Provinsi Bali, Kamis, 4 Juli 2019 di Kantor BPN Wilayah Bali, Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut, KPA menyerahkan data/dokumen LPRA yang telah diusulkan kepada pemerintah, sejumlah 981 hektar lokasi konflik yang berada di Bali. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di tiga kabupaten, diantaranya Buleleng (Sumberklampok, Pejarakan, Sumberkima, Pemuteran), Gianyar (Puhu/Selasih), dan Klungkung.
ADVERTISEMENT
"Melalui kesempatan ini, kami mohon perhatian khusus dari Pemprov dan BPN Bali dengan turun dan bertemu warga Selasih, Desa Puhu, Payangan Gianyar, karena saat ini pihak pengelola Resort, yang selama ini vakum, melakukan pembabatan atas kebun yang dikelola warga", kata Made Sudiantara, Ketua Serikat Tani Selasih.
Ngurah Karyadi, Humas KPA (dok.kanalbali)
Menanggapi penyampaian dari KPA, pihak BPN menyatakan akan melakukan pertemuan rutin bulanan dengan KPA. Yakni, untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi LPRA yang telah diterima pemerintah.
"Proses ini nanti akan dilaksanakan melalui kolaborasi KPA dan pemerintah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali yang telah dibentuk", tegas Rudi Rubiajaya seperti dilansir dalam rilis KPA.
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Bali, melalui sambutan tertulis Sekretaris Daerah/Sekda, menegaskan komitmen akan melepaskan tanah-tanah, yang dinyatakan sebagai asset Pemprov, untuk dijadikan sebagai tanah objek reforma agraria (TORA).
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan visi-misi Gubernur Bali, Wayan Koster, seperti disampaikan dalam setiap pertemuan dengan Kepala Desa dan tokoh masyarakat Sumberklampok. Sekaligus sebagai kerangka dalam mewujudkan Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) di Bali.
Sebelumnya, pada 29 Juni 2018 bahkan sudah terdapat kesepakatan antara Pemerintah Bali, melalui Dinas Kehutanan dengan serikat tani anggota KPA untuk percepatan pelepasan kawasan hutan di Buleleng.
Sementara untuk Desa Sumber Klampok dan Pemuteran (Sendang Pasir), BPN sudah melakukan tinjauan lapangan dan pengukuran di dua lokasi HGU, yang telah ditelantarkan PT Margarana dan PT Dharma Jati, sejak 5 Desember 2018.
Menindak lanjuti komitemen tersebut, KPA Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil), yang difasilitasi Iwan Nurdin (Dewan Nasional) dan Dewi Kartika (Sekretais Jendral), di Hotel Mahatma, Renon, 5-6 Juli.
ADVERTISEMENT
Dalam Musda tersebut disepakati sejumlah agenda yakni, konsolidasi dan penguatan organisasi/serikat tani LPRA, tawaran konsep penyelesaian, dialog multi-pihak LPRA Kabupaten/Kodya, dan sekaligus menetapkan (kembali) Ni Made Indrawati sebagai Ketua KPA Bali. (kanalbali/RFH)