Konten Media Partner

Korban Banjir di Jembrana Dapat Bantuan Rp 35 Juta untuk Tiap Rumah yang Rusak

5 November 2022 9:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua warga mengumpulkan barang-barangnya setelah rumahnya sempat disapu banjir di Desa Tegal Cangkring, Jembrana, Bali, Selasa (18/10/2022). Foto: Dicky Bisinglasi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Dua warga mengumpulkan barang-barangnya setelah rumahnya sempat disapu banjir di Desa Tegal Cangkring, Jembrana, Bali, Selasa (18/10/2022). Foto: Dicky Bisinglasi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
JEMBRANA, kanalbali.com- Puluhan warga dengan kondisi rumah rusak berat dampak banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (Das) Biluk Poh di Jembrana, Bali menghadiri pertemuan dengan Bupati Jembrana I Nengah Tamba.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan yang dihadiri Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali Made Rentin di Wantilan Jagatnatha, Jembrana itu disampaikan akan adanya bantuan untuk memperbaiki kerusakan rumah.
"Semua sudah ada datanya. Kita dengan semua jajaran sudah berusaha luar biasa," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima pada Sabtu (5/11).
Pertemuan wargan dengan Bupati Jembrana dan Kepala BPBD Bali - IST
Berdasarkan data total kerusakan rumah dari catatan BPBD Kabupaten Jembrana sampai saat ini terdata 72 rumah rusak berat, 76 rumah rusak sedang, dan 35 rumah rusak ringan. Kemudian, ada 3 fasilitas umum rusak berat, 5 rusak sedang, dan 2 rusak ringan dan yang relokasi 39 rumah dan 70 lebih mendapatkan stimulan.
Kepala BPBD Bali, I Made Rentin menerangkan dari data yang diperoleh ajuan BPBD Jembrana, sejumlah 45 rumah. Sedangkan hasil verifikasi di lapangan ada 39 rumah yang terdampak langsung dan rusak berat dan sepakat untuk relokasi.
ADVERTISEMENT
Untuk mekanisme ada dua persyaratan, yaitu tanah disediakan oleh Pemerintah Provinsi di tiga lokasi. Nantinya masyarakat didampingi Perbekel dan Camat akan menentukan pilihan di tiga lokasi tersebut.
Kedua, proses biaya pembangunan bisa sharing atau berbagi antara Pemprov Bali dan Pemerintah Pusat.
Bupati Jembrana Nengah Tamba bersama Kepala BPBD Bali Made Rentin (kiri) - IST
"Dari Pemerintah Pusat diberikan persatu rumah Rp 35 juta, bisa ada pendamping dari pemerintah setempat untuk fasilitas pendukung di luar rumah layak huni," ujarnya.
Kemudian, untuk di luar 39 rumah relokasi tersebut mendapatkan stimulan biaya sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, nomor 32 tahun 2021 terkait bantuan sosial yang tidak direncanakan untuk memberikan stimulan kepada tiga hal, yaitu santunan kepada korban meninggal dunia Rp 15 juta, perbaikan fasilitas umum pertitik maksimal Rp 100 juta, dan untuk rumah nilainya sama seperti bedah rumah Rp 35 juta.
ADVERTISEMENT
Terkait ini, Rentin mengatakan bahwa kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) seluruh Bali maksimal kelengkapan administrasi tanggal 10 November 2022 sudah diterima di Provinsi Bali.
" Sehingga waktu pencairannya tidak melewati tahun anggaran 2022, yaitu maksimal 15 Desember 2022 untuk kejadian bencana 16,17, dan 18 Oktober 2022," terangya.
Ia berharap bagi warga yang akan direlokasi untuk mengikhlaskan dan menerima pindah ke tempat yang nanti disepakati. Ia khawatir jika warga memaksakan bertahan akan beresiko terjadi bencana lagi kedepannya. Karena, jika masih bertahan akan beresiko terjadi bencana lagi kedepannya. (kanalbali/KAD)