Korban PHK Jualan Arak, Hakim di Bali Ini Pilih Bayari Denda Pelanggarannya

Konten Media Partner
20 November 2020 13:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Wawan Edy Prastiyo saat menyidangkan kasus penjualan arak - IST
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Wawan Edy Prastiyo saat menyidangkan kasus penjualan arak - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, merogoh kocek pribadinya untuk membayarkan denda lima orang penjual arak yang terjerat pidana ringan (Tipiring).
ADVERTISEMENT
Tak pelak tindakannya banyak memancing perhatian. Lalu apa alasannya?. "Ini bentuk empati saya ditengah banyak masyarakat yang keadaan ekonominya sulit karena pandemi COVID-19, apalagi mereka korban PHK," ungkapnya Jumat (20/11/20).
Pada sidang yang digelar Rabu (18/11) lalu itu, lima orang penjual arak berinisial WM, WB, IBS, WS, dan NL yang diringkus Sat Reskrim Polres Gianyar, akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Sidang Candra PN Gianyar.
Kelima orang itu menjalani sidang lantaran menjual minuman beralkohol jenis arak tanpa dilengkapi dengan SIUP-MB, sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 1 Perda Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 2012 tentang surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) dan izin tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan terungkap, kelima terdakwa mengaku jualan arak karena kena PHK di masa pandemi COVID-19. Mereka awalnya bekerja di bidang pariwisata.
Hakim Wawan Edy Prastiyo saat mengikuti rapid tes di PN Gianyar - IST
Selain itu, kelima orang itu rupanya hanyalah pedagang kecil. Mereka hanya tau bahwa saat ini arak sudah legal dan memilih menyambung hidup dengan berjualan arak. Pendapatan sehari-hari mereka diungkapkan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Mengakui bersalah, oleh majelis hakim, mereka dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 15.000 dan biaya perkara sebesar Rp 5.000 per orang. Namun denda ini dibayari hakim, demikian juga dengan biaya persidangan.
Mantan aktivis ini pun sebenarnya heran dengan adanya penangkapan itu. Sebab, Gubernur Bali Wayan Koster sudah menerbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali. Pergub ini sekaligus melegalkan minuman arak Bali. “Ini masyarakat sudah susah menyambung hidup, Gubernur telah melegalisasi arak, kenapa rakyat mesti ditangkap," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai penegak hukum, Wawan Edi berharap adanya sebuah sosialisasi Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali, yang melegalkan minuman arak tersebut. Masalahnya, warga yang lugu dan tidak mengetahui hukum, akan nurut-nurut saja ketika berhadapan dengan kasus serupa.
“Ini semestinya dilakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan terlebih dulu. Penegak hukum harus bisa menjaga kepantasan dan keadilan dalam sidang,” tegasnya. Sebab, masyarakat tahunya arak Bali sudah dilegalkan sesuai arahan Gubernur.
“Memang dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tersebut ada batasan-batasan. Salah satunya, dilarang dijualbelikan kepada anak-anak, di tempat olahraga, tempat acara keagamaan, dan harus berlabel. Tapi, semestinya ada sosialisasi ke masyarakat agar tidak terjadi kebuntuan,” tandasnya. (kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT