Korupsi Bantuan Bedah Rumah, Kepala Desa di Bali Divonis 6 Tahun Penjara

DENPASAR - Perbekel (Kepala Desa-red) Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem I Gede APJ divonis 6 tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan bedah rumah. Akibat perbuatannya kerugian negara ditaksir hingga Rp 4,5 Miliar.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Heriyanti dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (02/12/2021).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Heriyanti.
Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Namun di sisi lain dalam amar putusannya, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti. “Jadi, untuk uang pengganti tidak dibebankan kepada terdakwa sebagaimana tuntutan Jaksa,” ucap Heriyanti.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Agung Pasrisak dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Juga yang bersangkutan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,25 Miliar.
Jika tidak membayar uang pengganti maka akan diganti pidana penjara selama satu tahun. Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan tim JPU masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sementara itu dalam berkas terpisah, tiga terdakwa lainnya, dijatuhi pidana penjara masing-masing selama empat tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider empat bulan. Terhadap putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menerima.
Sedangkan terdakwa I Gede Sukadana yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh JPU, dibebaskan oleh majelis hakim. Sukadana yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Dengan demikian Sukadana dibebaskan dari segala dakwaan primer dan subsider JPU, dan dipulihkan harkat dan martabatnya,” ucap Heryanti.
Kasus ini sendiri bermula dari penyimpangan dana bantuan bedah rumah pada tahun 2019. Ketika itu pemerintah Kabupaten Karangasem mengalokasikan anggaran bantuan bedah rumah senilai Rp 20,25 miliar yang merupakan dana hibah dari Kabupaten Badung.
Dengan nilai per unit sebesar Rp 50 juta untuk 405 penerima bedah rumah yang tersebar di 14 Banjar Dinas sesuai dengan proposal yang diajukan terdakwa.
Namun, setelah mensosialisasikan mekanisme pencarian bantuan dana bedah rumah tersebut kepada warga, I Gede APJ meminta saksi I Ketut Guna Aksara selaku Kasi DJA BPD Cabang Karangasem agar seluruh dana yang telah masuk ke masing-masing rekening penerima ditarik kembali dan disetorkan ke rekening milik saksi I Gede Tangun dan saksi I Ketut Putrayasa yang telah disiapkan. Dengan alasan untuk memudahkan pencairan dan pengelolaan bantuan.
Masalah pun mulai muncul ketika terdakwa menganti tujuh nama penerima dengan melabrak keputusan bupati yang sudah diterbitkan. Lalu, dia juga tidak mengunakan RAB yang diterbitkan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karangasem sebagai acuan pembangunan. Atas perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.513.806.100,00. (Kanalbali/KAD)
