Korupsi Dana DID Tabanan Bali, Eks Staf Ahli Bupati Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Konten Media Partner
23 Agustus 2022 13:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi - korupsi - IST
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi - korupsi - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com - I Dewa Nyoman Wiratmaja Divonis satu tahun dan enam bulan penjara dipotong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Denpasar pada Selasa (23/8). Putusan perkara dengan Nomor: 15/Pid.sus-TPK/2022/PN Dps. ini dibacakan secara bergantian oleh tiga majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Dewa Wiratmaja merupakan staf ahli eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang terseret dalam pusaran korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017.
Vonis ini lebih ringan dari tuntuan Jaksa. Dimana Dewa Wiratmaja ebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dan berlanjut," ucap hakim I Nyoman Wiguna saat membacakan putusan. Selain vonis kurungan, Dewa Wiratmaja juga dikenakan denda sebesar Rp. 50 Juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara. Perbuatan terdakwa juga tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatan saat dihadirkan di muka persidangan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan. "Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi," ucap majelis hakim.
Atas putusan ini baik Jaksa Penuntut maupun pengacara Dewa Wiratmaja menyatakan pikir-pikir. (KanalBali/ROB)