KPPAD Bali: Pendidikan Seks Seharusnya Masuk Mata Pelajaran Sekolah

Konten Media Partner
14 Maret 2018 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pasangan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasangan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com -- Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali memberi perhatian khusus pada kasus-kasus hubungan seks pranikah di kalangan remaja yang berakibat fatal pada diri mereka.
ADVERTISEMENT
Menurut komisioner KPAD Bali Luh Yastini, Rabu, 14 Maret 2018, hal itu antara lain karena kurangnya pemahaman tentang seks dan reproduksi di kalangan remaja, sehingga banyak tindakan yang dilakukan itu tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.
"Di sisi lain, mereka diterpa oleh informasi yang salah yang didapatkan dari orang yang salah juga, khususnya tentang seks. Hal ini karena memang persoalan reproduksi ini masih tabu dibicarakan," jelasnya.
Dalam pertemuan, dengan para pegiat kesehatan reproduksi, disebutkan sebagian besar anak mendapatkan informasi tentang seks itu dari teman sebaya, dan banyak dari informasi itu salah. Karena itu, pendidikan soal reproduksi ini seharusnya bisa masuk dalam pelajaran pendidikan kesehatan jasmani dan mata pelajaran lainnya.
ADVERTISEMENT
"Tentu ada jenjang dan tahapan yg berbeda sesuai dengan usia anak," tegasnya.
Pendidikan seks dan reproduksi itu isinya terutama adalah tentang informasi bagaimana menjaga dan menggunakan organ reproduksi dan berperilaku seksual yang sehat.
"Jadi jangan disalahartikan bahwa pendidikan seks usia dini akan memberikan informasi tentang hubungan seks," ujarnya.
Menurutnya, sangat penting untuk membekali remaja dengan informasi yang sehat, sehingga remaja tidak salah dalam memilih media informasi dan akhirnya salah mengambil sikap.
Sementara itu, untuk perlakuan hukum, karena usia sudah di atas 12, tentu sudah bisa diproses dalam peradilan pidana. Tetapi, karena masih anak (ibu bayi) tentunya ada perlakuan khusus yang harus dilakukan sesuai dengan UU sistem Peradilan Pidana Anak.
ADVERTISEMENT
Seperti diberitakan, sejumlah kasus yang berawal dari hubungan seksual di kalangan remaja kini terjadi di Bali. Selain kasus matinya seorang remaja wanita setelah dipaksa berhubungan oleh pacarnya di Tabanan, kini terjadi pula kasus pembuangan bayi yang digugurkan oleh pasangan remaja yang masih menjadi pelajar SMA. (kanalbali/RFH)
BACA JUGA :