KPU Belum Punya Data Pasti Pemilih di Ruang Isolasi COVID-19

Konten Media Partner
4 Desember 2020 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta - IST
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta - IST
ADVERTISEMENT
BADUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung memastikan pasien COVID-19 yang ada di ruang isolasi tetap bisa mencoblos pada hajatan Pilkada 9 Desember mendatang. Petugas KPPS nantinya akan datang langsung ke tempat isolasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Total pasien COVID-19 yang akan mendapat hak pilih belum didapat data pastinya, petugas kami di lapangan sedang melakukan pendataan," terang Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta, Jum'at (4/12/2020).
"Meraka (Pasien COVID-19) hak pilihnya tetap terjamin walaupun sedang menjalani isolasi. Jadi nanti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdekat akan bekerja sama dengan rumah sakit atau tempat isolasi dan membantu pasien melakukan pencoblosan," katanya.
"Pelayanan kepada pasien COVID-19 itu dilakukan mulai dari jam 12 atas persetujuan saksi dan pengawas. Setelah disetujui, petugas akan menuju tempat isolasi dengan membawa surat suara, alat coblos, Kemduain kelengkepan TPS lainnya," ujarnya.
"Terus petugas yang akan menemui pemilih tersebut akan dilengkapi dengan hazmat. Mereka juga akan lebih dulu menjalani rapid test sebagaimana ketentuan jika bertugas di TPS. Jadi kalau di TPS pakai masker, face shield, sarung tangan, tapi yang ke RS atau ke tempat isolasi itu memakai hazmat, sementara untuk si pasien itu akan menggunakan sarum tangan untuk mencoblos," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Soal jumlah petugas yang nanti akan bertugas ke RS dan tempat isolasi, Semara mengaku kemungkinan akan berjumlah 2 orang. Namun, ia tetap mengatakan masih akan menyesuaikan dengan jumlah pasien yang ada di RS ataupun di tempat isolasi.
(Kanalbali/ACH)