Konten Media Partner

Kristen Gray akan Dideportasi Nanti Malam

20 Januari 2021 10:12 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander _ WIB
zoom-in-whitePerbesar
Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander _ WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Nanti malam, Kristen Antoinette Gray dan kekasihnya Saundra Michelle Alexander, akan di dipulangkan ke negara asalnya, Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh sang pengacara, Erwin Siregar Rabu (20/01/21). Ia mengatakan, saat ini Kristen berada di kantor Imigrasi kelas I Denpasar. "Sudah ada jadwal penerbangan, malam ini pulang ke negaranya," ungkapnya
Setelah sebelumnya membuat heboh dunia maya yang mengajak turis asing datang ke Bali selama pandemi COVID-19, Kristen akhirnya dideportasi selama enam bulan.
Erwin juga mengatakan atas pemulangan itu, Kristen dan Saundra merasa sedih. Terlebih mereka tidak merasa melakukan pelanggaran selama berada di Bali, visanya pun masih aktif hingga tanggal 24 Januari mendatang.
Selain itu, sasaran penjualan ebooknya adalah sesama warga negara asing. "LGBT jadi salah satu alasan yang dikatakan imigrasi," ungkap Erwin. Pada pernyataan Kristen seusai diperiksa oleh pihak imigrasi Selasa (19/01) kemarin, wanita itu merasa dideportasi karena mereka berdua LGBT.
Kristen Antoinette Gray bersama pengacara Erwin Siregar - WIB
"Halo semuanya, pertama-tama saya menyampaikan saya tidak bersalah. Visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang di Indonesia. Saya ingin menyampaikan tentang LGBT dan saya dideportasi karena LGBTQ," ucap Kristen dihadapan para wartawan.
ADVERTISEMENT
Namun sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruly Manihuruk mengemukakan, Kristen dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) seperti yang tertuang dalam pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf F Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Cuitannya di akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat Pandemi COVID-19 bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19," ungkapnya.
Terlebih lagi, kata Manihuruk, Kristen dalam cuitannya itu menawarkan orang asing untuk datang ke Bali, dan menjual ebook yang bisa di download di internet, dari situ ada unsur bisnisnya. Sementara visanya adalah B211 perjalanan," tandasnya. (Kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT