news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kuasa Hukum Minta Postingan Jerinx soal IDI Kacung WHO Dibaca Utuh

Konten Media Partner
4 Agustus 2020 14:17 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wayan Gendo Suardana - IST
zoom-in-whitePerbesar
Wayan Gendo Suardana - IST
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menyebut laporan ke kliennya terkait ujaran kebencian oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali harus ditanggapi secara utuh. Yakni, postingan itu berangkat dari keresahan Jerinx.
ADVERTISEMENT
"Kalau Jerinx berpendapat begini, posting yang dimaksud adalah postingan yang berangkat dari situasi saat itu, keresahan publik saat itu. Di mana rapid test digunakan syarat layanan di rumah sakit," kata Gendo, saat dihubungi Selasa (4/8).
"Jadi harus komprehensif dan jernih. Antara poster dan caption-nya harus dibaca utuh," imbuh Gendo. Menurut Gendo, sebenarnya Jerinx meminta penjelasan IDI terkait apa dasarnya rapid test digunakan sebagai syarat layanan di rumah sakit. Karena, menurutnya merugikan kepentingan kesehatan publik."
"Kalau disimpulkan di situ, dibaca utuh dan jernih. Maka, di situ Jerinx sebetulnya meminta penjelasan kepada IDI. Salah satunya, terkait situasi di mana rapid test digunakan sebagai syarat layanan. Kurang lebih begitu," ungkapnya.
"Kenapa dipertanyakan ke IDI? Karena IDI bukan hanya sebatas organisasi profesi. Tapi, IDI juga punya marwah atau misi kemanusiaan sehingga dipertanyakan. Makanya, kalau dilihat caption-nya dia (Jerinx) menunggu penjelasan dari IDI terkait situasi itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Gendo juga menyampaikan, Jerinx juga pernah mengajak IDI untuk debat terbuka soal tersebut. Artinya, melihat hal itu Jerinx tidak ada niat menyebarkan kebencian atau permusuhan kepada IDI.
"Dilihat dari pemaknaan itu. Maka, sebetulnya jangankan untuk menyebarkan kebencian. Kan ini tuduhananya menyebarkan permusuhan atau rasa kebencian seusai dengan Pasal 28 Undangan-undangan ITE. Iya tidak ada, dan dan jauh dari soal itu," ujarnya.
Menurut Gendo, soal posting Jerinx itu soal cara tafsir dan persepsi saja bagaimana untuk melihatnya. Karena, Jerinx tidak ada niat menyebarkan permusuhan kepada IDI.
"Artinya, ini soal bagaimana cara tafsir. Ini soal perasaan, persepsi. Sehingga, bagi Jerinx dia berpendapat bahwa dia tidak ada maksud dan niat menyebarkan kebencian permusuhan kepada IDI," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau IDI, menganggap bahwa persoalan itu tidak diselesaikan secara evaluasi, refleksi, dan persepsi. Termasuk tidak diskusi dan debat terbuka, dan memilih memproses secara hukum menggunkaan Undangan-undangan ITE yang notabene undangan-undangan ITE ini, banyak yang mengganggap bahwa Undang-undang karet, iya itu hak hukum ID," terangnya.
Gendo juga menyebutkan, Jerinx hanya mengkritik berdasarkan situasi yang terjadi saat itu. Kemudian, meminta IDI memberikan penjelasan kenapa rapid test menjadi syarat layanan di rumah sakit.
Gendo juga menyampaikan, bahwa soal pelaporan Jerinx hal itu adalah hak hukum IDI. Namun, menurutnya melaporkan Jerinx dengan Undang-undang ITE patut dipikirkan kembali oleh IDI.
"Menggunkaan Undangan-undangan ITE patut dipikirkan karena sebetulnya masih ada jalan-jalan lain untuk itu. Terlepas, dari perbedaan persepsi, sebetulnya kalau persepsinya bertabrakan dia harus ditemukan dalam satu forum sama-sama saling meng-clear-kan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Bahkan, bisa secara terbuka. Jadi, publik semakin terdidik, karena kalau begini, publik ke depan (atau) masyarakat akan menggunakan Undangan-undangan yang karet ITE, untuk memproses satu pendapat dan satu kritik," ujarnya. ( KAD )