Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kunjungi Desa Penenun, Koster Pastikan Pelestarian Tradisi Kain Bali
24 Oktober 2024 10:08 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali 2018-2023 itu diterima langsung Ketua Kelompok Pencelup dan Penenun Karya Sari Warna Alam, I Wayan Karya dan para penenun yang tengah beraktivitas di lokasi.
"Saya ingin mendengar langsung masukan dari mereka sebagai ujung tombak pelestarian seni dan budaya Bali khususnya kain bebali," katanya.
Saat menjabat Gubernur, Koster telah meletakkan landasan kebiasaan krama Bali mengenakan endek setiap Selasa dan busana adat Bali setiap Kamis. Hal ini menjadi rutinitas baru setiap dua hari seminggu di Bali.
Landasan itu adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 mengatur tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Pegawai di lingkungan lembaga pemerintahan dan swasta diwajibkan menggunakan busana adat Bali setiap hari Kamis.
ADVERTISEMENT
Kemudian ada SE Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. SE ini berisi himbauan kepada berbagai instansi, termasuk perguruan tinggi, Pemda, BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta, untuk menggunakan pakaian berbahan kain endek Bali setiap hari Selasa.
Koster kemudian diajak melihat semua tahapan proses pembuatan kain bebali yang dibuat dengan cara tradisional. Mulai dari pengintalan kapas menjadi benang, pewarnaan benang secara tradisional menggunakan tumbuhan alami, hingga proses tenun gunakan alat tradisional.
Ia lalu menjajal aktivitas pengintalan kapas menjadi benang yang menggunakan alat tradisional bambu. Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini, tampak antusias memutar roda pengintalan yang terbuat dari bambu. Ia tampak mengenang masa kecil di Sembiran.
ADVERTISEMENT
Sesekali ia berinteraksi dengan wanita paruh baya yang semula memegang alat pintal tersebut. Koster berharap regenerasi keahlian memintal bisa diwarisi kepada anak cucunya.
"Saya ingat sewaktu masih kecil di Sembiran, saat itu ayah dan ibu sering melakukan aktifitas seperti ini," kata Koster sembari memutar alat tradisional itu.
Setelahnya, Koster diajak melihat proses pemilihan tumbuhan alami menjadi bahan pewarna dan pewarnaan benang sebelum proses tenun secara tradisional.
Seusai melihat semua tahapan-tahapan tradisional, Koster diajak duduk bersama penenun dan pengurus kelompok. Koster mendengar aspirasi dari semua elemen yang terlibat tenun menghasilkan kain tradisional. Sekira 100 penenun dan pencelup berdiskusi langsung dengan Koster.
Warga kelompok berharap Koster membantu modal usaha dan ikut mempromosi kain bebali tradisional seperti endek, kain motif rangrang, skordi, poleng, kalung babintangan, parembon dan yang lainnya. Apalagi kain jenis rangrang, paling diburu wisatawan asing dan domestik.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Koster menyatakan akan membantu modal usaha dan membantu menjadi marketing bagi produk tradisional ini. Sesuai dengan visi nangun sat kerthi loka Bali, Koster telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali.
"Astungkara, paslon Gubernur Bali Koster-Giri Nomor 2 dan Cabup Karangasem nomor 2 Gede Dana-Nengah Swadi (Dana-Swadi) kembali dipercaya, kami akan membantu modal usaha, mempromosikan dan juga menerbitkan regulasi yang memihak pegiat tenunan tradisional Bali," kata Koster.
Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Periode 2004-2019 ini menjelaskan selama memimpin Bali periode pertama, sejumlah regulasi diterbitkan demi menjaga tradisi, seni budaya, adat dan kearifan lokal Bali. Semua demi mensejahterakan krama Bali secara sekala niskala.
Peraturan Gubernur tentang cara berpakaian bertujuan untuk melestarikan penggunaan busana adat Bali, mengingat modernisasi telah membawa dampak negatif dalam kehidupan masyarakat, salah satunya adalah melupakan penggunaan busana adat.
ADVERTISEMENT
Himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali dengan cara memberdayakan kain tenun endek secara ekonomi. Selain itu, SE ini juga bertujuan untuk mendorong dan memfasilitasi pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) masyarakat Bali.
Kain endek merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional. (kanalbali/TIM)
Live Update