Lagi, BNNP Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Kerobokan

DENPASAR, kanalbali.com - Berkali-kali terungkap, masalah narkoba di Lapas Krobokan belum juga tuntas. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali malah kembali meringkus 6 orang jaringan dari lapas itu yang kedapatan memiliki 1 kilo gram lebih narkotika jenis sabu.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa, saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Senin (29/4) mengatakan, mereka ini adalah residivis yang pernah di penjara dan ada yang kurir dan juga ada yang pengendali.
"Keenam orang tersebut adalah Halim Sanjaya, Dewa Kadek, Joni, Nyoman Suparta, Wayan Gunawan dan Ach. Mustofa," jelasnya.
Pengungkapan berawal dari pengembangan petugas saat menangkap seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan bernama Made Teguh Kuri Raharja pada 20 April 2019 lalu, yang membawa 590 butir ekstasi.
Kemudian, pihak petugas BNNP Bali melakukan pengembangan dan pada Senin (22/4) sekitar pukul 22.10 Wita. Petugas melakukan penangkapan kepada Halim Sanjaya di pinggir Jalan Pulau, Denpasar Barat dan ditemukan 3 paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,69 gram netto.
Dari tertangkapnya Halim Sanjaya, Kemudian dilakukan pengembangan lagi oleh petugas dan menangkap Dewa Kadek di Jalan Akasi Denpasar, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (23/4) sekitar pukul 20.50 Wita dan di dapat 9 paket sabu seberat 54,68 gram bruto.
"Kemudian dari 2 yang bersangkutan ini kita kembangkan lagi dan berhasil menangkap orang lainnya dengan barang bukti yang lebih besar," ujar Brigjen Swastawa.
Selanjutnya, petugas kembali menangkap Joni yang juga salah satu jaringan Lapas tersebut, pada Rabu (24/5) sekitar pukul 00.15 Wita di Jalan Kakatua, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, dan kembali di dapatkan 2 paket sabu seberat 1,20 gram bruto dan satu paket ekstasi dengan berat 0,56 gram bruto.
Tak sampai disitu, pada Jumat (26/4) sekitar pukul 09.40 Wita, kemudian petugas BNNP Bali, kembali melakukan pengembangan dan dapat menangkap Ach. Mustofa dan Nyoman Suparta di Basseman Hotel Jalan Nakula Denpasar, dengan barang bukti yang ditemukan 10 paket sabu yang disimpan dalam tas warna coklat dengan berat 1.003, 47 gram. Setelah itu, petugas BNNP Bali juga menangkap Wayan Gunawan Yasa di Hotel di Jalan Dewi Sri, Kuta, Bali, di hari yang sama yang juga jaringan para Komplotan kurir tersebut.
"Penangkapan yang paling besar adalah di AM (Ach Mustofa) Jadi 10 paket. beratnya semua 1.003, 47 kilo gram," ujar Brigjen Pol Swastawa.
Brigjen Swastawa mengatakan, untuk total barang bukti yang disita adalah seberat 1.003, 58 gram atau 1 kilo gram lebih. Untuk pengendalian diluarnya adalah Ach. Mustofa dan sisanya adalah kurir.
Selain itu, untuk barang haram yang didapatkan dari luar Bali dan saat ini masih melakukan penyelidikan. Karena, mereka mengambil tempelan. Untuk masuknya barang haram tersebut ke Bali, pihaknya juga masih melakukan yang penyelidikan. Namun, yang jelas bahwa barang tersebut akan di edarkan di dalam Lapas Kerobokan.
"Ini sindikat Lapas, untuk barang sementara dapat dari tempelan. Tapi bisa saja jasa dari pengiriman, bisa saja dari laut. Rencana barang tersebut akan diedarkan di dalam Lapas (Kerobokan)," ujar Brigjen Swastawa.(*).
"Mereka ini adalah resedivis yang pernah di penjara dan ada yang kurir dan juga ada yang pengendali dan mereka adalah jaringan Lapas (Kerobokan)," kata
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa, saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Senin (29/4).
Kronologisnya tertangkapnya jaringan Lapas tersebut, berawal dari pengembangan petugas saat menangkap seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan bernama Made Teguh Kuri Raharja pada 20 April 2019 lalu, yang membawa 590 butir ekstasi.
Kemudian, pihak petugas BNNP Bali melakukan pengembangan dan pada Senin (22/4) sekitar pukul 22.10 Wita. Petugas melakukan penangkapan kepada Halim Sanjaya di pinggir Jalan Pulau, Denpasar Barat dan ditemukan 3 paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,69 gram netto.
Dari tertangkapnya Halim Sanjaya, Kemudian dilakukan pengembangan lagi oleh petugas dan menangkap Dewa Kadek di Jalan Akasi Denpasar, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (23/4) sekitar pukul 20.50 Wita dan di dapat 9 paket sabu seberat 54,68 gram bruto.
"Kemudian dari 2 yang bersangkutan ini kita kembangkan lagi dan berhasil menangkap orang lainnya dengan barang bukti yang lebih besar," ujar Brigjen Swastawa.
Selanjutnya, petugas kembali menangkap Joni yang juga salah satu jaringan Lapas tersebut, pada Rabu (24/5) sekitar pukul 00.15 Wita di Jalan Kakatua, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, dan kembali di dapatkan 2 paket sabu seberat 1,20 gram bruto dan satu paket ekstasi dengan berat 0,56 gram bruto.
Tak sampai disitu, pada Jumat (26/4) sekitar pukul 09.40 Wita, kemudian petugas BNNP Bali, kembali melakukan pengembangan dan dapat menangkap Ach. Mustofa dan Nyoman Suparta di Basseman Hotel Jalan Nakula Denpasar, dengan barang bukti yang ditemukan 10 paket sabu yang disimpan dalam tas warna coklat dengan berat 1.003, 47 gram. Setelah itu, petugas BNNP Bali juga menangkap Wayan Gunawan Yasa di Hotel di Jalan Dewi Sri, Kuta, Bali, di hari yang sama yang juga jaringan para Komplotan kurir tersebut.
"Penangkapan yang paling besar adalah di AM (Ach Mustofa) Jadi 10 paket. beratnya semua 1.003, 47 kilo gram," ujar Brigjen Pol Swastawa.
Brigjen Swastawa mengatakan, untuk total barang bukti yang disita adalah seberat 1.003, 58 gram atau 1 kilo gram lebih. Untuk pengendalian diluarnya adalah Ach. Mustofa dan sisanya adalah kurir.
"Ini sindikat Lapas, untuk barang sementara dapat dari tempelan. Tapi bisa saja jasa dari pengiriman, bisa saja dari laut. Rencana barang tersebut akan diedarkan di dalam Lapas (Kerobokan)," ujar Brigjen Swastawa. (kanalbali/KAD)
