BNN Badung Bali Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan

Konten Media Partner
1 Juli 2018 19:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kejahatan Narkotika (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kejahatan Narkotika (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BADUNG, kanalbali.com -- Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung menangkap dua orang pengedar narkoba yang merupakan jaringan narapidana Lapas Kerobokan. Salah seorang pelaku bernama I Komang Bayu Sastrawan alias Koce (31) bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) di Kantor Pengadilan Tinggi Bali.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai pria bernama Ribut Arianto (35) yang diduga terlibat narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Ribut di tempatnya bekerja di salah satu warung makan di Sesetan, Denpasar Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB Jumat (29/6).
“Dalam penggeledahan badan pelaku tidak ditemukan narkoba. Kami pun melakukan penyisiran dan akhirnya menemukan satu paket sabu disembunyikan di sudut tembok warung,” ujar Kepala BNNK Badung, AKBP Ni Ketut Masmini, Minggu (1/7).
Kemudian petugas mengejar I Komang Bayu Sastrawan ke Pengadilan Tinggi Bali. Namun dia saat itu tidak sedang bertugas. “Setelah menggali informasi, dia sedang berada di salah satu kafe di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan narkoba. I Komang Bayu Sastrawan hanya membawa uang Rp 500 ribu yang diakui hasil penjualan barang tersebut. Kemudian pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu mengaku menyimpan sabu di motornya.
I Komang Bayu Sastrawan mengaku mendapat sabu dari seorang narapidana Lapas Kerobokan yaitu Endi.
“Motornya diparkir di tempatnya bekerja dan setelah melakukan penggeledahan ditemukan 8 paket sabu seberat 2,45 gram. Kami masih mendalami pengakuan pelaku,” kata Masmini. (kanalbali/KR4)