Lakukan Penganiayaan dan Pencurian, Badut di Jembrana, Bali, Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
7 Januari 2022 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat diamankan polisi - IST
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diamankan polisi - IST
ADVERTISEMENT
JEMBRANA- Badut pengamen berinisial FS (25) ditangkap Polres Jembrana, Bali, karena melakukan pencurian dan melakukan penganiayaan kepada korbannya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Jumat (7/12) menjelaskan, pencruian itu karena pelaku ingin pulang kampung tapi tak punya biaya. "Karena tidak punya uang (akhirnya melakukan pencurian)," katanya.
Pelaku diketahui setiap hari mangkal di lampu merah juga melakukan aksinya kepada salah satu pedagang buah bernama Ni Nyoman Widastri (57) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pendem, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Senin (3/12) sekitar pukul 19:30 Wita.
Awalnya dia berpura-pura untuk membeli buah jeruk Bali dan sambil memantau situasi. lalu, dia menyuruh penjual atau korban untuk mengupas kulit jeruknya sambil menunggu duduk di halte belakang tempat korban berjualan.
Namun, tidak lama kemudian dengan posisi membelakangi korban pelaku langsung memukul kepala korban dengan menggunakan batu sebanyak dua kali.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang-bukti - IST
"Sehingga, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri, kemudian pelaku mengambil dompet dan handphone korban kemudian kabur melarikan diri," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Lewat peristiwa itu, kemudian keluarga korban melaporkannya ke Polres Jembrana dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Lalu, mendapatkan informasi dari salah satu temannya yang profesinya sama sebagai badut pengamen akhirnya polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang hendak pulang kampungnya dan berhasil ditangkap di Jalan Raya Srono, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur.
AKBP Juliana mengatakan, setelah diinterogasi pelaku mengakui telah memukul korban dan mengambil barang-barang milik korban setelah itu melarikan diri dengan menumpang kendaraan truk.
"Untuk persangkaan pasal yang dikenakan yaitu pasal 365 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," ujarnya. (kanalbali/KAD)