Lakukan Penipuan hingga Rp 256 Juta, Jaksa Gadungan Ditangkap di Bali

Konten Media Partner
13 Oktober 2021 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto - WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Seorang pria berinisial SM (57) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (13/10/2021). Sebelumnya, dengan mengaku sebagai jaksa, dia melakukan penipuan dan pemerasan hingga mencapai Rp 256 juta.
ADVERTISEMENT
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto menyebut, pria yang juga dalam berkas perkaranya mengaku sebagai dokter medis di Jakarta itu, didakwakan dengan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
"Yang bersangkutan menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain," ungkapnya.
Modusnya, yakni korban LR bertemu dengan SM dan menceritakan masalah hukum perdata kasus tanah yang sedang dialaminya. 'Tersangka pun menawarkan diri kepada korban untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya," terang Luga
Supaya semakin meyakinkan, tersangka mengatakan bahwa ia bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. "Korban pun percaya dengan rayuan tersangka, dan sepakat mengirim sejumlah uang untuk penanganan perkara ini," imbuhnya
ADVERTISEMENT
Secara bertahap korban melakukan transfer kepada tersangka dengan jumlah keseluruhan Rp. 256.510 juta. Namun sialnya, korban kalah dalam perkaranya di pengadilan.
Pada (11/08) lalu, jajaran Intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas SM yang mengaku sebagai Jaksa. Setelah terkonfirmasi, kemudian diketahui ia bukanlah pegawai Kejaksaan RI. "Sehingga dilakukan identifikasi keberadaannya, dengan memanfaatkan sumber daya organisasi Intelijen sehingga diperoleh keberadaan SM di kota Denpasar," terangnya.
Intelijen pun melakukan pengintaian terhadap keberadaan SM di sebuah rumah di kota Denpasar. "Yang bersangkutan ditangkap di Jl Kebo Iwa, Denpasar pukul 20.30 WITA," terangnya.
Selanjutnya, SM dalam pelimpahan tahap dua itu ditahan di Polresta Denpasar untuk diproses penyidikan lebih lanjut dan mempertahankan perbuatanya. (Kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT