Lawan Polisi, Tersangka Perampokan WN Spanyol Ditembak Kakinya

Konten Media Partner
4 Desember 2019 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lawan Polisi, Tersangka Perampokan WN Spanyol Ditembak Kakinya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tersangka Arjuna Wiranata (24) berhasil diringkus oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar, di rumahnya di Desa Empang Atas, Kecamatan Empang atas, Kabupaten Sumbawa Besar, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
ADVERTISEMENT
"Dia melarikan diri kerumahnya setelah melakukan tindakan Pencurian dan Kekerasan (Curas) pada warga asing (Spanyol) dan berhasil kita tangkap," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Rabu (4/12).
Selain itu, tersangka dilumpuhkan ditembak kakinya karena saat dilakukan penangkapan oleh polisi melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas.
Ruddi juga menjelaskan, terjadinya peristiwa yang menimpa korban, Senin 25/11, saat itu korban bersama rekannya sedang menikmati liburan dan pergi ke Pantai Padang-padang atau TKP dengan mengendarai sepeda motor pada sore hari.
Kemudian, sesampainya di TKP tersangka berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban namun korban menolak. Begitu melihat korban menaruh tas di bagian depan motor, tersangka langsung mendekati korban dengan menggunakan sepeda motornya dan langsung parkir di belakang korban sehingga korban tidak bisa menghindar.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, tersangka langsung meminta tas korban sambil mengacungkan parang ke pada korban. Karena korban menolak, tersangka langsung menebas korban berkali-kali hingga mengalami luka robek pada tangan kanan, tangan kiri dan pundak sehingga korban tidak berdaya dan berhasil mengambil sebuah tasmilik korban dan langsung kabur meninggalkan TKP."Luka tebasan sampai ada lima luka ditangannya," imbuh Ruddi.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ponsel korban yang dijual ke seseorang penadah seharga Rp 1,5 juta dan akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka.
"Setelah dapat uang dia langsung kabur karena tahu sudah viral di media sosial dia (lari) ke Sumbawa," jelas Ruddi.
Tersangka diketahui adalah seorang pengangguran dan sudah satu tahun berada di Bali. Ruddi juga menerangkan, bahwa dari keterangan tersangka sebenarnya korban bukan target dan memang tersangka menyasar siapa saja lengah pada saat itu dan kemudian melakukan aksi kejahatannya.
ADVERTISEMENT
"Motifnya iya mencari uang, faktor ekonomi. Kalau dari hasil keterangan dia bukan mengincar korban tapi siapapun dia liat lengah dia ambil barangnya," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, untuk saat ini korban kondisinya sudah membaik dan sudah berada di tempat penginapannya. Sementara untuk tersangka pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan barangkali ada jaringan tersangka.
"Dia melakukan sendirian, tapi kami akan selidiki dan kita masih mencari jaringan yang lain," ujarnya. Atas tindakan kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (kanalbali/KAD)