Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Lawan Satpol PP, Calon Anggota DPD Divonis Penjara 5 Bulan
28 Desember 2018 17:38 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Calon Anggota DPD RI, I Ketut Ismaya Putra Jaya, bersama dua rekannya, yakni I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Endrajaya, divonis hukuman penjara selama lima bulan, Jumat (28/12). Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan kekerasan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sedang mencopot banner kampanye.
ADVERTISEMENT
"Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, melawan pejabat negara," ujar Majelis Hakim PN Denpasar, Bambang Eka Putra.
Atas putusan itu, Ismaya bersama dua rekannya yang selama ini mendekam di Lapas Kerobokan itu langsung menyatakan menerima, begitu pula dengan jaksa juga memilih menerima meski sebelumnya menuntut tujuh bulan penjara.
Meski menyatakan menerima atas vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Denpasar pimpinan Bambang Eka Putra, tetapi tim kuasa hukum I Ketut Ismaya Putra Jaya dkk., seperti masih belum dapat menerima.
Wayan Mudita, salah satu kuasa hukum Ismaya, kepada wartawan mengatakan, meski pihaknya menerima putusan hakim, tetapi pertimbangan majelis dalam amar putusannya, sejatinya, masih bisa diuji.
ADVERTISEMENT
Mudita bahkan menilai pertimbangan hakim yang termuat dalam amar putusannya hanya copy-paste dari surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Lovi Pusnawan. “Yang beda dalam putusan dengan tuntutan hanya lamanya hukuman saja, selebihnya saya lihat hanya copy-paste dari surat tuntutan,” ungkap Mudita.
Mudita juga menilai, majelis hakim pimpinan Bambang Eka Putra ini tidak memiliki keberanian untuk membebaskan Ismaya dkk.
“Padahal, fakta yang terungkap dalam persidangan, saksi korban sudah mencabut keterangan yang menyatakan dirinya ditendang dan tidak ada perasaan takut. Dengan demikian, kami menilai bahwa majelis hakim tidak punya keberanian untuk membebaskan Ismaya,” tegas Mudita (kanalbali/RLS)