Konten Media Partner

Lebih Cinta Indonesia, Israel Ajukan Permohonan Jadi WNI

23 Desember 2021 12:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko Israel Ravirosa Figueroa di Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko Israel Ravirosa Figueroa di Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Israel Ravirosa Figueroa (39), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko mengajukan dirinya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Pengajuan dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/12) menjelaskan, alasan permohonan karena Israel jatuh cinta pada Indonesia dan khususnya Bali sejak datang pertama pada 2006.
Hal dibuktikan dengan keseriusannya untuk mempelajari bahasa Indonesia secara otodidak hingga fasih berbahasa sampai saat ini. Pada tahun 2010, Israel kembali ke Bali untuk menetap di Bali dengan menggunakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan bekerja sebagai Direktur pada PT. Olmec Industries.
"Saya tahu dalam hati saya, hidup saya harus lanjut di sini, di Bali. Bukan hanya untuk saya sendiri tapi bisa berguna dan membantu masyarakat dengan membuka lapangan kerja untuk memajukan ekonomi khususnya di Bali," terang Israel.
ADVERTISEMENT
Sidang verifikasi permohonan menjadi WNI di Kanwil Kemenkumham Bali - IST
Israel bekerja sebagai Direktur Perusahaan pada PT. Olmec Industries yang bergerak di bidang supplier makanan khas Meksiko dan saat ini bertempat tinggal di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
Dia mengajukan permohonan pewarganegaraan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Tim verifikasi juga telah menanyakan terkait wawasan kebangsaan seperti Pancasila dan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan semuanya itu dijawab dengan baik.
Jamaruli selaku pimpinan sidang verifikasi menyampaikan bahwa sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan. Ia menegaskan jika nantinya Israel diterima menjadi warga negara Indonesia maka tidak diperkenankan untuk memiliki dwi kewarganegaraan. (Kanalbali/KAD)