Legalisasi Arak Bali, Pemprov Bali Terganjal Peraturan Presiden

Konten Media Partner
30 Agustus 2019 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arak Bali dari Desa Dukuh Karangasem telah diproduksi dengan kemasan eksklusif namun diedarkan secara terbatas difasilitasi Lembaga Swadaya Masyarakatb (kanalbali/IST)
zoom-in-whitePerbesar
Arak Bali dari Desa Dukuh Karangasem telah diproduksi dengan kemasan eksklusif namun diedarkan secara terbatas difasilitasi Lembaga Swadaya Masyarakatb (kanalbali/IST)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali - Janji Gubernur Bali I Wayan Koster untuk melakukan legalisasi arak Bali masih sulit diwujudkan. Pengganjalnya adalah Peraturan Presiden yang menyebut produksi minuman beralkohol termasuk dalam list negatif investasi alias dilarang.
ADVERTISEMENT
"Ketika Perpres tersebut belum direvisi, maka belum ada peluang untuk memperoleh izin produksi," Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali I Putu Astawa, Jum'at (30/8).
Tak hanya Bali , daerah yang mengajukan pencabutan dari negatif list tersebut, ada Sulawesi Utara, Kupang dan Maluku yang juga ingin mengangkat minuman tradisionalnya. Menurutnya, Menko Perekonomian beserta sejumlah kementerian terkait seperti Kementrian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementrian Perdagangan, yang hingga saat ini masih sedang membuat kajian ke Presiden agar berkenan merevisi Perpres tersebut.
"Sambil jalan menunggu kajiannya sampai ke Presiden, tentu kita perlu menyiapkan mekanisme tata niaganya, produksinya, sehingga bisa jalan simultan," ujar Astawa.
Dia menyampaikan bahwa ada beberapa skema yang disiapkan agar proses legalisasi arak Bali bisa dilakukan dan bisa menjadi industri di Bali.
ADVERTISEMENT
"Mungkin skemanya kita bentuk koperasi arak kemudian bekerja sama dengan perusda. Nanti perusda yang akan mendistribusikan ke restoran, hotel-hotel, tapi di Bali saja supaya jangan sampai arak itu jatuh ke tangan-tangan yang tidak mestinya untuk minum itu, sehingga diatur tata niaga distribusinya," ungkapnya.
Saat disinggung tentang kemungkinan akan ada persaingan antara arak Bali dengan perusahaan minuman yang lebih terkemuka, Astawa menyampaikan tidak keberatan dengan akan hal tersebut. Menurutnya produk dari arak Bali dipastikan akan bisa bersaing secara kompetitif dengan produk-produk milik perusahaan besar. Dengan mengedepankan harga yang lebih terjangkau dan kualitas pelayanan yang lebih menjanjikan.
"Yang penting persaingannya nanti secara sehat, makanya kita tunggu dulu revisi dari Perpres ini, agar nantinya produksi arak Bali tidak melanggar aturan dan bisa bersaing secara sehat dengan produk-produk lainnya. Tujuan kita kan baik, salah satunya demi ekonomi masyarakat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Bahkan dirinya juga menegaskan terkait rencana legalisasi arak Bali bukan semata-mata untuk kepentingan ekonomi, namun juga untuk menonjolkan produk budaya tradisional "heritage" fermentasi khas Bali.
Sebelumnya, saat bertemu dengan Indonesian Food & Beverage Executive
Gubernur Koster (baju merah) saat bertemu dengan pengurus IFBEC Bali (kanalbali/IST)
Association (IFBEC) Bali , Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan upaya untuk menaikkan pamor arak sebagai minuman tradisional khas Pulau Dewata, yang memiliki daya saing di tingkat internasional.
"Rasa, aroma, packaging hingga desain botolnya harus dibuat sebaik mungkin. Kolaborasikan dengan rumah desain, sebagai produk industri kreatif berbasis budaya dengan branding Bali," ujarnya, Kamis (29/8).
Gubernur Koster dalam kesempatan itu menekankan, ketika bicara kemasan, maka produk yang banyak diusahakan petani lokal di pelosok desa ini harus benar-benar dikemas dengan menonjolkan unsur-unsur kearifan lokal yang ada di Bali. "Namun tentu saja tak menutup pula kolaborasi dengan ide-ide kekinian hasil karya anak-anak kreatif kita," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sependapat dengan Gubernur Bali, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Wayan Jarta menyatakan pihaknya sedang mengkaji selera pasar, khususnya untuk minuman beralkohol.
"Angka 40 persen kandungan alkohol kami dapatkan jadi angka maksimal, layaknya wiski atau minuman alkohol lain. Namun di lapangan, arak yang banyak beredar bisa mencapai 45 persen kadar alkoholnya," kata Jarta.
Namun demikian, Jarta menjamin perajin arak tradisional sudah cukup siap menuju ke level industri. Untuk bisa mengontrol kadar alkohol, akan didukung pelatihan teknik pengolahan, fermentasi dan penyulingan yang baik serta tentu saja, dan permodalan.
"Para pembuat arak tradisional sudah kami data dan sudah sangat siap untuk produksi, didampingi pula pihak BPPOM untuk menjaga keamanan produknya," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua IFBEC Bali Ketut Darmayasa mengaku pihaknya mendukung penuh usaha pelestarian dan promosi arak, beserta sejumlah produk makanan dan minuman lokal Bali lain. "Dalam waktu dekat, kami juga akan mengadakan Festival Warisan Budaya di mana arak dan produk lokal lain jadi highlight-nya," ucap Darmayasa. (kanalbali/KR13)